Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo (SYL). Kali ini soal pembelian lukisan dari seniman Sujiwo Tejo seharga Rp 200 juta.
Mantan anak buah SYL yang dicecar adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra. Dia dihadirkan sebagai saksi saat sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa menggali keterangan Kiky soal pembelian lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?"
Baca Juga: Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan
"Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
Kiky lantas mengungkapkan, dirinya mendapatkan arahan dari kepala bagian rumah tangga bernama Arif Sofyan dan Plt Kabiro Umum Zulkifli. Pembelian lukian itu terjadi pada Agustus 2022 dan dibayar dengan harga Rp 200 juta.
"Saat itu apa yang disampaikan Arif dan Zulkifli kepada saksi?," tanya jaksa.
"Saya diminta datang ke ruangan Pak Zul, untuk menyelesaikan ini, karena waktu itu saya tak ada uang Rp 200 juta, lalu karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga," jawab Kiky.
Karena dana tidak tersedia, Kiky meminta bantuan dari seorang bernama Nasir yang merupakan vendor di biro umum Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pak nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rp 70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," ungkap Kiky.
Jaksa kemudian bertanya soal Kiky mendapatkan nomor rekening pihak Sujiwo Tejo.
"Dari Pak Zul," jawab Kiky.
"Nama tujuannya transfernya masih ingat?" tanya jaksa kembali.
Berita Terkait
-
Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan
-
Mendadak Lupa saat Dicecar soal SYL Beli Senjata, Hakim Ancam Saksi: Jangan Buat Keterangan Gak Jelas!
-
Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
-
Pernah Disawer Eks Mentan SYL Sampai Puluhan Juta, Intip Potret Cantik Pedangdut Nayunda Nabila
-
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu