Suara.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkonfirmasi soal pemberiaan uang senilai Rp 500 ribu untuk ajudan atau Paspampres RI 1.
Pemberian uang tersebut dikonfirmasi ke Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Awalnya pengacara SYL mengkonfirmasi soal data biaya operasional SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Itu katanya tercampur operasional untuk kebutuhan kementerian dengan pemberian pembayaran untuk pribadi?" tanya pengacara SYL .
"Setau saya itu sudah dipisahkan," jawab Yunus.
"Kalau sudah dipisahkan semuanya untuk kebutuhan pribadi yang dalam tabel?" tanya pengacara lagi.
"Iya, di luar itu.." jawab Yunus.
Pengacara SYL kemudian membacakan BAP Yunus yang didalamnya menyinggung soal pemberiaan uang Rp 500 ribu untuk ajudan RI satu.
"Pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak menteri?" tanya pengacara SYL.
Baca Juga: Profil dan Jabatan Kemal Redindo, Anak SYL yang Pakai Alphard dengan Cicilan yang Dibayar Kementan,
Yunus pun menjawab bahwa hal tersebut merupakan perintah dari atasan.
"Kan saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri...? Sebentar sebentar, anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu itu?" tanya pengacara SYL kembali.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," jawab Yunus.
Setelah proses tanya jawab berlangsung sengit, hakim kemudian mengambil alih. Hingga akhirnya dikatahui pemberian uang tersebut ditujukan untuk paspampers sebesar Rp 500 ribu untuk tiga orang.
"Paspampres Rp 500 ribu per orang. Berapa orang? Tiga?" tanya hakim.
"Iya di sini tertulis tiga kali Rp 500 ribu," jawab pengacara SYL.
Berita Terkait
-
Pernah Disawer Eks Mentan SYL Sampai Puluhan Juta, Intip Potret Cantik Pedangdut Nayunda Nabila
-
Perkiraan Biaya Umrah yang Dibayar Kaesang Pangarep untuk Paspampres, Hampir Rp1 Miliar!
-
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
-
Profil dan Jabatan Kemal Redindo, Anak SYL yang Pakai Alphard dengan Cicilan yang Dibayar Kementan,
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri