Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tak persoalkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tak sesuai domisili. Sebab, hal ini dinilai tidak mengganggu jalannya Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penonaktifan NIK warga tak turut menghilangkan hak pilih masyarakat Jakarta untuk mencoblos saat pilkada digelar.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru merapikan administrasi kependudukan," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).
Dody mengatakan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK, maka bisa mengajukan penangguhan atau pengajuan NIK baru. Sementara bagi yang tak dicoret tetap mendapat hak pilih seperti biasa.
"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI," ucapnya.
"Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan. Dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," kata Dody.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu NIK yang bakal dihapus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.
Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.
Baca Juga: Dua Figur Konsultasi Cagub Independen ke KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah
"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.
"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.
Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.
"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru