Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tak persoalkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tak sesuai domisili. Sebab, hal ini dinilai tidak mengganggu jalannya Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penonaktifan NIK warga tak turut menghilangkan hak pilih masyarakat Jakarta untuk mencoblos saat pilkada digelar.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru merapikan administrasi kependudukan," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).
Dody mengatakan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK, maka bisa mengajukan penangguhan atau pengajuan NIK baru. Sementara bagi yang tak dicoret tetap mendapat hak pilih seperti biasa.
"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI," ucapnya.
"Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan. Dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," kata Dody.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu NIK yang bakal dihapus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.
Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.
Baca Juga: Dua Figur Konsultasi Cagub Independen ke KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah
"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.
"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.
Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.
"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis