Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.
"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).
Saat ini, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf sebanyak 34. Yakni, empat menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelas Yusril.
Yusril menegaskan, Prabowo bisa saja langsung menerbitkan Perppu terkait penambahan nomenklatur Kementerian usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang.
“Bisa, gak masalah," ucap Yusril.
Yusril sendiri mengaku bakal mendukung kebijakan Prabowo soal penambahan nomenklatur Kementerian menjadi 40.
Baca Juga: Kementerian ATR Mulai Susun Baseline RPJMN Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dia mencontohkan salah satu kementerian yang perlu dipecah karena dianggap kegemukan yakni Kemendikbudristek.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula, terlalu gemuk dan rumit," ujarnya.
Sebelumnya, kabinet Prabowo-Gibran nantinya disebut-sebut akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut hal itu justru baik untuk dilakukan.
"Jadi kita nggak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara besar pasti memiliki tantangan yang besar pula. Hal itu dinilainya wajar jika dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mengumpulkan banyak orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen