Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi untuk lolos dari status tersangka, kandas. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan proses penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka pada kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK sah secara hukum.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Dalam putusannya, hakim menyebut KPK sebagai termohon melakukan proses penetapan tersangka secara sah.
"Hakim berpendapat bahwa pemohon telah melakukan penyelidikan secara sah berdasarkan Sprinlidik yang merupakan perintah pimpinan termohon kepada sejumlah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan tipikor di lingkungan rutan KPK 2021-2023," ujar hakim Agung.
"Menimbang bahwa termohon telah melakukan penyelidikan terhadap pemohon dalam tahap penyelidikan dan keterangan pemohon selaku calon tersangka dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, praperadilan pertama kali diajukan Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2024, dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kasus pungli di Rutan KPK, melibatkan puluhan pegawai, namun yang dijadikan tersangka berjumlah 15 orang.
Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, KPK Cecar Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Soal Duit Rp 1 Triliun
-
Masih Diproses, Pansel Capim KPK Segera Diumumkan Bulan Ini
-
Uang Rp 60 M Diklaim Milik Perusahaan Istri, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis
-
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK
-
Berstatus Tersangka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Bungkam Usai Diperiksa KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan