Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons fakta persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang mengungkap adanya permintaan uang Rp12 miliar dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, fakta-fakta persidangan pada kasus korupsi SYL dicatat Jaksa KPK.
"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ali menyebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan jaksa di KPK. Mereka akan mengumpulkan semua keterangan yang terungkap saat sidang.
"Sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujar Ali.
Pada sidang SYL dan kawan-kawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Dalam keterangannya, dia menyebut ada pihak dari BPK meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan predikat WTP. Dari Rp12 miliar yang dimintakan, pihaknya hanya menyerahkan Rp5 miliar.
Hermanto pun mengaku sempat ditagih orang BPK bernama Victor, agar sisa permintaan itu dibayarkan. Namun demikian, Kementan tetap mendapatkan predikat WTP.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian