Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa yang mengkritik biaya kuliah mahal di kampus tersebut.
Sri Indarti mengaku tak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia menyatakan perkara tersebut tak dilanjutkan.
Terkait hebohnya masalah ini, segala sesuatu tentang Sri Indarti pun menjadi perhatian. Termasuk masalah gaji ia sebagai Rektor Unri.
Lantas berapakah gaji Sri Indarti, Rektor Unri yang cabut laporan polisi terhadap mahasiswa?
Gaji Rektor Unri Sri Indarti
Prof Sri Indarti berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sesuai informasi yang disediakan oleh laman resmi Unri. Ia saat ini menyandang pangkat dan jabatan Pembina Utama Madya/ IVd.
Gaji Sri Indarti sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Perempuan kelahiran Indragiri Hilir menerima hak istimewa sebagai seorang ASN, termasuk gaji dan tunjangan. Dia juga menyandang jabatan fungsional di kampus yakni Guru Besar Unri.
Sri Indarti sesuai jabatan dan pangkatnya, maka bisa menerima gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 untuk golongan IVd. Sebagai gambaran, rentang gaji dosen ASN adalah Rp2.688.500 hingga Rp 5.901.200.
Wanita kelahiran 9 April 1965 tersebut juga mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.
Sesuai PP itu menegaskan bahwa seorang rektor universitas dan guru besar diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000.
Kekayaan Sri Indarti
Sri Indarti merupakan rektor perempuan pertama yang memimpin kampus Unri. Ia dilantik menjadi Rektor Unri periode 2022-2026 oleh Mendikbudristek pada 21 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Sri Indarti sebesar Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.
Rincian LHKPN Sri Indarti tertanggal 27 Maret 2023/periodik 2022, di antaranya tidak memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang menandakan bahwa tidak memilik rumah dalam laporan kekayaannya.
Selain tak memiliki surat berharga, ia juga ternyata tidak memiliki kendaraan baik mobil atau pun motor. Sementara harta bergerak lainnya bernilai Rp21.250.000 serta Kas dan Setara Kas sebesar Rp941.278.000 atau Rp941 juta.
Jika dihitung secara keseluruhan maka harta kekayaan yang dimiliki Sri Indarti sebanyak Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.
Berita Terkait
-
Momen Ahmad Sahroni dan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Sebuah Acara
-
Mahasiswa Riau Kobarkan Solidaritas untuk Khariq Anhar : Sistem Busuk Harus Dirombak!
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
-
Heboh Mahasiswa Unri Diteror Orang Misterius Jelang Aksi: Saya Tandai Kamu!
-
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Ditangkap Polda Metro Jaya, Kampus Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla