Suara.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar ditangkap aparat Polda Metro Jaya beberapa hari lalu di Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak Unri pun akhirnya merespons kabar tak mengenakan tersebut. Kampus mengaku prihatin setelah mengetahui kabar itu dari pemberitaan media online.
Wakil Rektor III Unri Prof Dr Hermandra mengungkapkan hingga kini masih mencari informasi lebih lengkap terkait penangkapan mahasiswanya.
"Kami masih mencari informasi lengkap dan perkembangannya," ujar Hermandra dikutip dari Antara, Minggu (31/8/2025).
Dia menegaskan bahwa secara kelembagaan, aktivitas pribadi mahasiswa tidak ada kaitannya dengan program dan kegiatan resmi Unri.
"Dalam kaitan dengan perbuatan yang bersangkutan, saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut pada aparat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kampus mengimbau seluruh mahasiswa agar dalam menyampaikan aspirasi maupun menggunakan media sosial tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan serta koridor hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, mahasiswa Unri Khariq Anhar diamankan Polda Metro Jaya saat hendak ke Pekanbaru di Bandara Soetta Banten, Jumat (29/8/2025).
Khariq pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu (30/8/2025).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andri Alatas menilai penetapan tersangka terhadap Khariq dilakukan terburu-buru.
"Penetapan tersangka seharusnya melalui proses hukum yang benar. Ada hak-hak yang wajib dilindungi, jangan sampai kasus ini dipaksakan," kata Andri.
LBH menyatakan jika Khariq dituduh mengubah isi pemberitaan media daring lalu menyebarkannya melalui akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Unggahan itu sempat menyita perhatian publik sebelum akhirnya dihapus, bahkan akun tersebut turut lenyap tak lama setelah penangkapan Khariq.
Khariq dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.
Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia menyoroti kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, akibat kendaraan Brimob.
Saat ini Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend