Suara.com - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar diamankan Direktorat Reserse Siber Unit II Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,Banten pada Jumat 29 Agustus 2025.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan penangkapan Khariq Anhar yang ketika itu akan kembali ke Pekanbaru.
Perwakilan LBH Pekanbaru di TAUD, Wilton Panggabean menyebut penahanan atas mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu terkesan dipaksakan.
"Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara," terangnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Wilton, penangkapan Khariq Anhar tidak bisa dipandang hanya dalam kerangka perkara hukum biasa tetapi perlu dilihat sebagai upaya sistematis dan terencana untuk membungkam pihak-pihak yang kritis menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
"Tindakan penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat serampangan serta tidak mengedepankan prosedur hukum yang baik dan benar," ungkap dia.
Khariq ditangkap bermula dari laporan polisi yang menyatakan bahwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal yang dilakukan olehnya adalah membuat konten satire yang mempertanyakan larangan pelibatan mahasiswa dalam unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
"Kriminalisasi terhadap Khariq akan memuluskan pembungkaman kepada aktivitas setiap orang yang menyuarakan pendapat dan ekspresi di media sosial," tutur Wilton.
Dia menegas jika kasus yang menimpa Khariq menambah panjang penerapan pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi.
Peristiwa tersebut juga, kata Wilton, menunjukkan bahwa ekspresi politik yang sah sangat rentan untuk dikriminalisasi dan dibungkam dengan dalih dianggap melanggar hukum.
"Anomali dalam kasus ini semakin terasa ketika membaca fakta bahwa orang yang melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya adalah seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing, seorang pengacara," ungkapnya.
Disebut Wilton, Khariq Anhar tidak mengenal dan mengetahui tentang Baringin Jaya Tobing baik secara pribadi maupun di media sosial.
Tidak hanya Khariq, Baringin Jaya Tobing juga kerap menjadi pelapor dalam perkara hukum yang dimana tidak memiliki kaitan dengannya.
Dengan demikian, pelapor tidak mendapatkan kerugian riil dari postingan yang dilakukan oleh Khariq pada media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Untuk TAUD, sebut Wilton, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Khariq Anhar dan mencabut status tersangka, karena tindakan yang dilakukan masih dalam lingkup kebebasan berekspresi.
Selain itu, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan aktif dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital guna menjamin perlindungan hak warga negara.
"Bahwa yang terjadi pada Khariq adalah contoh penegakan hukum yang buruk. Jangan sampai ada Khariq yang lain," tegas Wilton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend