Suara.com - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar diamankan Direktorat Reserse Siber Unit II Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,Banten pada Jumat 29 Agustus 2025.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan penangkapan Khariq Anhar yang ketika itu akan kembali ke Pekanbaru.
Perwakilan LBH Pekanbaru di TAUD, Wilton Panggabean menyebut penahanan atas mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu terkesan dipaksakan.
"Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara," terangnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Wilton, penangkapan Khariq Anhar tidak bisa dipandang hanya dalam kerangka perkara hukum biasa tetapi perlu dilihat sebagai upaya sistematis dan terencana untuk membungkam pihak-pihak yang kritis menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
"Tindakan penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat serampangan serta tidak mengedepankan prosedur hukum yang baik dan benar," ungkap dia.
Khariq ditangkap bermula dari laporan polisi yang menyatakan bahwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal yang dilakukan olehnya adalah membuat konten satire yang mempertanyakan larangan pelibatan mahasiswa dalam unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
"Kriminalisasi terhadap Khariq akan memuluskan pembungkaman kepada aktivitas setiap orang yang menyuarakan pendapat dan ekspresi di media sosial," tutur Wilton.
Dia menegas jika kasus yang menimpa Khariq menambah panjang penerapan pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi.
Peristiwa tersebut juga, kata Wilton, menunjukkan bahwa ekspresi politik yang sah sangat rentan untuk dikriminalisasi dan dibungkam dengan dalih dianggap melanggar hukum.
"Anomali dalam kasus ini semakin terasa ketika membaca fakta bahwa orang yang melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya adalah seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing, seorang pengacara," ungkapnya.
Disebut Wilton, Khariq Anhar tidak mengenal dan mengetahui tentang Baringin Jaya Tobing baik secara pribadi maupun di media sosial.
Tidak hanya Khariq, Baringin Jaya Tobing juga kerap menjadi pelapor dalam perkara hukum yang dimana tidak memiliki kaitan dengannya.
Dengan demikian, pelapor tidak mendapatkan kerugian riil dari postingan yang dilakukan oleh Khariq pada media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Untuk TAUD, sebut Wilton, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Khariq Anhar dan mencabut status tersangka, karena tindakan yang dilakukan masih dalam lingkup kebebasan berekspresi.
Selain itu, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan aktif dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital guna menjamin perlindungan hak warga negara.
"Bahwa yang terjadi pada Khariq adalah contoh penegakan hukum yang buruk. Jangan sampai ada Khariq yang lain," tegas Wilton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat
-
4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman
-
Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan