Suara.com - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar diamankan Direktorat Reserse Siber Unit II Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,Banten pada Jumat 29 Agustus 2025.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan penangkapan Khariq Anhar yang ketika itu akan kembali ke Pekanbaru.
Perwakilan LBH Pekanbaru di TAUD, Wilton Panggabean menyebut penahanan atas mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu terkesan dipaksakan.
"Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara," terangnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Wilton, penangkapan Khariq Anhar tidak bisa dipandang hanya dalam kerangka perkara hukum biasa tetapi perlu dilihat sebagai upaya sistematis dan terencana untuk membungkam pihak-pihak yang kritis menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
"Tindakan penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat serampangan serta tidak mengedepankan prosedur hukum yang baik dan benar," ungkap dia.
Khariq ditangkap bermula dari laporan polisi yang menyatakan bahwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal yang dilakukan olehnya adalah membuat konten satire yang mempertanyakan larangan pelibatan mahasiswa dalam unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
"Kriminalisasi terhadap Khariq akan memuluskan pembungkaman kepada aktivitas setiap orang yang menyuarakan pendapat dan ekspresi di media sosial," tutur Wilton.
Dia menegas jika kasus yang menimpa Khariq menambah panjang penerapan pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi.
Peristiwa tersebut juga, kata Wilton, menunjukkan bahwa ekspresi politik yang sah sangat rentan untuk dikriminalisasi dan dibungkam dengan dalih dianggap melanggar hukum.
"Anomali dalam kasus ini semakin terasa ketika membaca fakta bahwa orang yang melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya adalah seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing, seorang pengacara," ungkapnya.
Disebut Wilton, Khariq Anhar tidak mengenal dan mengetahui tentang Baringin Jaya Tobing baik secara pribadi maupun di media sosial.
Tidak hanya Khariq, Baringin Jaya Tobing juga kerap menjadi pelapor dalam perkara hukum yang dimana tidak memiliki kaitan dengannya.
Dengan demikian, pelapor tidak mendapatkan kerugian riil dari postingan yang dilakukan oleh Khariq pada media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov