News / Nasional
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:28 WIB
Upaya pembubaran ibadah di Gresik. [@murtadhaone1/Twitter]
Baca 10 detik

D yang merupakan ketua RT disebut sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar doa rosario tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1.

Load More