Suara.com - Kasus intoleransi beragama di Indonesia kembali terjadi. Kali ini terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah melakukan ibadah doa Rosario di sebuah rumah digeruduk sekelompok warga.
Adapun ibadah yang dilakukan mahasiswa Unpam tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Tak hanya melarang ibadah dilakukan, sejumlah orang itu juga melakukan penganiayaan. Alhasil salah satu mahasiswa Katolik Unpam jadi korban pembacokan.
Diduga, dalang di balik peristiwa itu adalah ketua RT setempat yang bernama Diding. Ia adalah sosok yang memprovokasi warga untuk membubarkan ibadah dan melakukan kekerasan. Hal itu diungkapkan oleh dua orang perempuan yang ikut melaksanakan ibadah Rosario pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Video kesaksian keduanya beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @kresbung pada 7 Mei 2024. Menurut kesaksiannya, saat ibadah doa Rosario dilaksanakan, Diding tiba-tiba datang sambil berteriak melarang para mahasiswa beribadah.
Tak hanya melarang, Diding juga mengancam para mahasiswa sambil mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas diucapkan.
"Pak RT ngomong, ‘keluar lu anjing’ Lu gak ngehargai gw dari RT di sini? Udah gue bilangin kagak boleh ibadah di sini,” ujar mahasiswa itu menirukan pelaku.
Selain mengusir, Diding juga meminta ibadah dipindahkan di gereja, sebab menurutnya rumah tinggal bukanlah tempat ibadah.
“Dah gua bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah ke Gereja sana,” sambungnya.
Baca Juga: Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan
Sekadar informasi, doa Rosario adalah salah satu ibadah umat Katolik yang biasa dilakukan pada bulan Mei dan Oktober setiap tahunnya. Ibadah ini dilaksanakan setiap hari di rumah penganut Katolik. Biasanya dilakukan secara bergilir dan tidak dilakukan di gereja.
Peristiwa itu lantas mencuri perhatian banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Diding sang Ketua RT.
Diding diketahui berusia 53 tahun. Kini ia sudah ditangkap oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan. Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang ikut membubarkan ibadah Doa Rosario mahasiswa Unpam.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, Diding dan tiga rekannya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, Diding dan tersangka lainnya terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Berita Terkait
-
Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan
-
SETARA Institute Kecam Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam: Langgar Kebebasan Beragama
-
Urutan Doa Rosario untuk Umat Katolik di Bulan Maria
-
7 Fakta Mahasiswa Katolik Unpam Dianiaya saat Doa Rosario: Ketua RT Ngamuk, Mahasiswa Islam Ikut Kena Bacok
-
Respons Kemenag Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek