Suara.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour. Surat edaran dikeluarkan Bey setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
SE yang diteken Bey pada Minggu (12/5/2024) mengatur soal pelaksanaan tur sekolah atau study tour.
Baca Juga:
7 Fakta Terkini Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Di Ciater Subang
Ada tiga hal yang diminta Bey untuk menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah.
Dalam SE dijelaskan mengenai kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour.
Pertama, satuan pendidikan diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Pengecualian berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga:
Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Bus Kecelakaan Ciater Sudah Kadaluwarsa
Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Sementara yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Kecelakaan Maut
Kecelakaan yang melibatkan bus rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan Bus Di Ciater Subang, KPAI: Pemilik PO Harus Bertanggung Jawab!
-
Izin PO Bus Kecelakaan Bawa Rombongan Siswa SMK Di Ciater Terancam Dicabut
-
7 Fakta Terkini Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Di Ciater Subang
-
Potret Kondisi Bus Trans Putera Fajar Tewaskan 11 Orang Jadi Tontonan Warga: Bagian Sisi Kanan dan Depan Hancur
-
Ciater Salah Satu Jalan Angker Yang Terkenal di Subang, Terbaru 11 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO