Suara.com - Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyarankan Prabowo Subianto untuk menghapus beberapa pos kementerian yang dinilai tidak terlalu berdampak dengan kehidupan masyarakat.
"Jauh lebih baik dan diperlukan jika pemerintah lakukan restrukturisasi kementerian di tingkat daerah. Saat ini tidak semua kementerian miliki garis struktur yang lengkap hingga ke daerah," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Dedi berpandangan penambahan pos di kementerian hanya akan menjadi ajang pemerintah bagi-bagi kekuasaan untuk para pendukung dan partai koalisi.
"Selain menghabiskan banyak anggaran, juga akan terancam minim kerja," tutur Dedi.
Oleh sebab itu, Dedi menyarankan menghapus sejumlah pos kementerian era Presiden Joko Widodo.
Contohnya Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudaayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) hingga menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan dengan Kementerian Pertanian.
Lalu menghapus badan semisal Badan Siber, Ristek di lepas dari Kemendibud dan melebur ke BRIN.
"Dalam situasi saat ini, Menteri Desa dan Transmigrasi pun sudah layak dihapus. Kegiatan transmigrasi dan kesejahteraan desa menjadi tanggung jawab banyak kementerian semisal Kemendagri dan Kemensos," ungkap Dedi.
"Begitu halnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dapat dilebur menjadi satu dengan Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggapi Prabowo Soal Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Kata Hasto PDIP
Sebagai informasi, kabinet Prabowo-Gibran disebut-sebut akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyambut baik rencana itu.
"Jadi kita nggak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Sementata itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan terbuka peluang melakukan revisi Undang-Undang Kementerian memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi.
Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag