Suara.com - Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai rencana Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Kementerian guna menambah pos akan berjalan mudah.
Pasalnya, Dedi berkaca dari kasus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Prabowo, yang disebut telah mengakali syarat usia calon peserta Pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meskipun saat ini Undang-Undang hanya mengamanatkan 34 Kementerian, tetapi Undang-Undang dengan mudah diubah, jika Gibran dengan mudah masuk kontestasi di Pilpres dengan mengubah Undang-Undang," kata Dedi saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
"Tentu akan mudah juga untuk memenuhi keinginan Prabowo-Gibran membuat keputusan anggota kabinet lebih dari 34," katanya menambahkan.
Dedi menyebut peluang Prabowo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang terbilang cukup besar. Menimbang banyaknya dukungan juga yang akan didapatkan dari partai dan pendukung koalisi.
"Revisi tentu mungkin saja dan potensial dilakukan, mengingat kebutuhan Prabowo mendapat sokongan dari sebagian besar parlemen, juga Presiden," tutur Dedi.
Kata Gerindra
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani telah buka suara mengenai peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Revisi tersebut dibahas menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang, dari 34 menjadi 40 kursi.
Baca Juga: Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian
Menurut Muzani peluang melakukan revisi memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi.
Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.
Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan.
Ia mencontohkan, misalnya ada perubahan dari era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
-
Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL
-
Jokowi Pensiun ke Solo, Prabowo Ngantor di Jakarta, Dokter Tifa: Lha Terus IKN Nggo Sopo?
-
Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi
-
Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza