Suara.com - Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai rencana Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Kementerian guna menambah pos akan berjalan mudah.
Pasalnya, Dedi berkaca dari kasus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Prabowo, yang disebut telah mengakali syarat usia calon peserta Pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meskipun saat ini Undang-Undang hanya mengamanatkan 34 Kementerian, tetapi Undang-Undang dengan mudah diubah, jika Gibran dengan mudah masuk kontestasi di Pilpres dengan mengubah Undang-Undang," kata Dedi saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
"Tentu akan mudah juga untuk memenuhi keinginan Prabowo-Gibran membuat keputusan anggota kabinet lebih dari 34," katanya menambahkan.
Dedi menyebut peluang Prabowo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang terbilang cukup besar. Menimbang banyaknya dukungan juga yang akan didapatkan dari partai dan pendukung koalisi.
"Revisi tentu mungkin saja dan potensial dilakukan, mengingat kebutuhan Prabowo mendapat sokongan dari sebagian besar parlemen, juga Presiden," tutur Dedi.
Kata Gerindra
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani telah buka suara mengenai peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Revisi tersebut dibahas menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang, dari 34 menjadi 40 kursi.
Baca Juga: Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian
Menurut Muzani peluang melakukan revisi memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi.
Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.
Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan.
Ia mencontohkan, misalnya ada perubahan dari era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
-
Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL
-
Jokowi Pensiun ke Solo, Prabowo Ngantor di Jakarta, Dokter Tifa: Lha Terus IKN Nggo Sopo?
-
Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi
-
Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra