Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mohamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, perkara ini terjadi ketika Direktur PT Kejayaan MAS menawarkan lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 hektare kepada Dirut PTPN XI.
Lahan itu berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.
"Atas penawaran tersebut; MC (Cholidi) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Khoiri) menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/5).
Selanjutnya, tanpa melakukan pengkajian terkait kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
"MC (Cholidi), MK (Khoiri) dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," terang Alex.
Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Dokumen tersebut sebagai salah satu kelengkapan untuk pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan ke Divisi Keuangan PTPN XI.
"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up," kata Alex.
Dikatakan Alex, Cholidi juga tetap memaksakan pembelian lahan, walau diketahuinya kondisinya tidak layak ditanami tebu, karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.
"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK (Karli) ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya ketga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut ketiganya ditahan selama 20 pertama di Rutan KPK, Jakarta. Cholidi dan Khoiri terhitung mulai tanggal 13 Mei-1 Juni 2024, sedangkan Karli terhitung 8 Mei -27 Mei 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu