Suara.com - Pihak kepolisian bakal mengusut insiden meledaknya balon udara jumbo di Desa Muneng, Ponorogo, Jawa Timur pada Senin (13/4/2024). Pengusutan dilakukan polisi karena insiden meledaknya balon udara jumbo dianggap masuk ke ranah pidana.
"Kami akan melakukan pengusutan, siapa yang membuat, siapa yang mendanai dan siapa saja yang terlibat, baik dalam proses pembuatan, upaya penerbangan hingga terjadi insiden tadi pagi," kata Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo di Ponorogo, Senin.
Baca Juga:
Agus menyebut, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti sumbu balon, kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak dan plastik balon.
Ia mengaku, pihaknya sudah melaporkan insiden tersebut ke Polres dan menindaklanjuti pengusutan.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihak kepolisian setempat sudah melakukan pendataan kepada warga maupun pemuda yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut.
"Kami masih data dan dalami untuk semua anak yang ikut secara langsung maupun tidak dalam menerbangkan balon," ucapnya.
Ada Korban Luka
Baca Juga: Ayahnya Gugur dalam Tragedi Uncen Berdarah, Sang Anak 2 Kali Gagal Tes Polisi, Banjir Doa Netizen
Sebanyak empat orang remaja mengalami luka bakar serius saat sebuah balon udara asap berukuran besar yang dipasangi puluhan petasan diduga meledak dan terbakar.
Insiden itu terjadi di tepi lapangan desa yang berdekatan dengan pematang sawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Empat remaja yang menjadi korban kini dirawat intensif, satu orang di antaranya bahkan harus dirujuk ke IGD RSUD dr. Harjono, Ponorogo, karena luka bakar di sekujur tubuh," kata Kepala Kepolisian Sektor Balong Ajun Komisaris Polisi Agus Wibowo ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa ledakan balon udara itu.
Satu dari empat orang remaja yang menjadi korban ledakan petasan saat ikut membakar balon udara berukuran besar mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Kronologi
Kejadian tersebut bermula dari sekelompok remaja yang hendak menerbangkan balon udara asap berukuran besar. Ketinggian fisik balon diperkirakan antara 7 hingga 10 meter dan diameter tengah sekitar 5 meter.
Berita Terkait
-
Balon Udara Berisi Petasan Meledak saat Hendak Diterbangkan di Ponorogo, 4 Remaja Alami Luka Bakar Serius!
-
Ngeri! Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Viral, 4 Remaja Jadi Korban
-
Polisi Cari Jejak Rem Kecelakaan Bus di Ciater Subang Sebelum Tetapkan Tersangka
-
Bacok Polisi di Kantor Polres, Dua Pemuda di Makassar Menyerahkan Diri
-
Ulasan New World, Kisah Polisi Kebablasan Waktu Nyamar Jadi Bos Gengster
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan