Suara.com - Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum di keterangan yang mereka sampaikan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pada mulanya, Kuasa Hukum KPU yang bernama Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak Pemohon, PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.
Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’.
“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD Manado,” kata dia.
“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Arief untuk memastikan.
“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.
“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.
Kemudian, Idham Holik yang berada di samping Hanter mengatakan bahwa ada kesalahan penulisan dalam bagian tersebut dan memberikan klarifikasi.
“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi mohon direnvoi,” kata dia.
Arief pun memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki, namun Hanter salah menjawab. Lalu, Idham menginterupsi untuk memperbaiki jawaban Kuasa Hukum KPU tersebut.
“Izin, Yang Mulia, maksudnya itu adalah…” kata Idham.
“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul itu?” tanya Arief.
“Iya, betul,” jawab Idham.
“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya?” kata Arief.
Lalu, Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.
“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.
Berita Terkait
-
Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
-
Lengkapi Syarat Daftar Cagub DKI Jalur Independen, Pasangan Dharma-Kun Wardana Bawa Berkas Satu Truk
-
Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan