"Dari komunikasi tersebut kami mendapat sedikit informasi tentang kondisi mereka. Sudah terperangkap di negeri asing, kondisi mereka sangat memilukan," katanya.
Para WNI keluarga mereka di Myanmar disebut diminta terus bekerja hingga melampaui batas; disiksa bila tidak memenuhi target, dipukul dengan kayu, disetrum, disuruh jalan jongkok berkali kali.
Kemudian waktu istirahat/makan dibatasi hanya 30 menit, dan waktu untuk tidur hanya tiga jam sehari. Selebihnya adalah bekerja.
"Sejak mereka meninggalkan rumah, yang kami terus rasakan di sini hanyalah kekuatiran, kecemasan dan amarah. Tak pernah sedikitpun terbayangkan, martabat dan harga diri kami sebagai manusia begitu dilecehkan sampai ke titik nol," katanya.
Lebih lanjut, pada Maret 2024 pihak keluarga juga disebut dihubungi perusahaan mafia, yang intinya meminta tebusan untuk pembebasan keluarga mereka.
"Di bawah todongan senjata, keluarga kami merengek, meminta kami untuk membayar tebusan.
Kami jelas bukan orang berpunya yang mampu membayar tebusan," katanya.
Terdapat enam tuntutan merek yakni:
- Meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk dapat menjumpai kami, warga yang sedang menghadapi penderitaan, untuk menjelaskan perkembangan terkini kasus ini.
- Bebaskan Keluarga Kami yang terjebak di Perusahaan Penipuan Online di Myanmar, evakuasi mereka segera, dan berikan perlindungan sebaik baiknya agar mereka dapat pulang ke Indonesia dengan selamat.
- Meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk dapat menangkap segera para kaki tangan Mafia, yang mengatur dan memberangkatkan pekerja, yang saat ini masih berkeliaran; mengingat kami sudah melaporkan tindak pidana yang telah mereka lakukan.
- Meminta agar seluruh jajaran pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masalah ini untuk dapat lebih berempati dan menunjukkan komitmen yang serius dalam upaya penanganan.
- Meminta seluruh Organisasi Masyarakat yang mendukung penghormatan Hak asasi Manusia untuk dapat terlibat dalam memantau kasus ini dan memberikan dukungan penuh untuk pembebasan keluarga kami.
- Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, untuk terus memantau dan memberikan dukungan penuh dengan berorientasi kepada Hak Korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?