Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan bermodus manipulasi data email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing Nigeria.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut kedua tersangka berkewarganegaraan Nigeria tersebut berinisial CO dan EJA. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni DM alias L, YC dan I.
"Lima orang tersangka ini terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita," kata Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Otak dari pelaku kejahatan ini ialah tersangka CO. Mereka melakukan penipuanan ini usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia.
Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni membuat alamat email dan rekening bank yang menyerupai milik PT Huttons Asia.
"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ungkap Himawan.
Dalam perkara ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial S yang juga merupakan warga negara Nigeria. Dia berperan sebagai peretas.
"S ini yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," jelas Himawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga: Polri Bongkar Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Himawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek