Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan bermodus manipulasi data email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing Nigeria.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut kedua tersangka berkewarganegaraan Nigeria tersebut berinisial CO dan EJA. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni DM alias L, YC dan I.
"Lima orang tersangka ini terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita," kata Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Otak dari pelaku kejahatan ini ialah tersangka CO. Mereka melakukan penipuanan ini usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia.
Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni membuat alamat email dan rekening bank yang menyerupai milik PT Huttons Asia.
"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ungkap Himawan.
Dalam perkara ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial S yang juga merupakan warga negara Nigeria. Dia berperan sebagai peretas.
"S ini yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," jelas Himawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga: Polri Bongkar Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Himawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Objek Vital Kilang Pertamina Dumai yang Terbakar
-
Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
-
Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah