Suara.com - Direkorat di Kementan harus menyiapkan uang Rp 30 juta setiap bulan sebagai uang jaga-jaga demi memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri.
Hal itu terungkap saat Kabag Umum Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan patungan uang dikumpulkan Eko.
"Sharing (patungan) terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu. Yang pertama itu rutin," jawab Eko.
Jaksa memperjelas sharing rutin yang dimaksud Eko.
"Rutin itu misalnya, di 2022, itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp 30 juta," jelas Eko.
Eko menyebut angka Rp 30 juta itu sudah ditentukan demi kebutuhan SYL.
"Karena itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan pak menteri ini kan ada yang kecil-kecil. Yang tadi yang kecil misal tiket bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar," jelasnya.
"Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalau ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp 30 jutaan itu untuk biar kita itu apa ya, jadi kalau ada permintaan permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," sambung Eko menjelaskan.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka
-
Ada Temuan Kerugian Negara Rp3,24 Triliun, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PGN
-
Duduk Berjam-jam saat Diperiksa Kejagung, Bagaimana Kondisi Ambeien Sandra Dewi?
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru