Suara.com - Direkorat di Kementan harus menyiapkan uang Rp 30 juta setiap bulan sebagai uang jaga-jaga demi memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri.
Hal itu terungkap saat Kabag Umum Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan patungan uang dikumpulkan Eko.
"Sharing (patungan) terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu. Yang pertama itu rutin," jawab Eko.
Jaksa memperjelas sharing rutin yang dimaksud Eko.
"Rutin itu misalnya, di 2022, itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp 30 juta," jelas Eko.
Eko menyebut angka Rp 30 juta itu sudah ditentukan demi kebutuhan SYL.
"Karena itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan pak menteri ini kan ada yang kecil-kecil. Yang tadi yang kecil misal tiket bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar," jelasnya.
"Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalau ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp 30 jutaan itu untuk biar kita itu apa ya, jadi kalau ada permintaan permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," sambung Eko menjelaskan.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka
-
Ada Temuan Kerugian Negara Rp3,24 Triliun, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PGN
-
Duduk Berjam-jam saat Diperiksa Kejagung, Bagaimana Kondisi Ambeien Sandra Dewi?
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi