Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) selalu pada hal yang tidak substansial.
Dia merasa heran karena pembentuk undang-undang kerap melakukan perubahan mengenai syarat dan masa jabatan hakim konstitusi pada setiap perubahan UU MK.
"Mengapa sudah tiga kali undang undang Mahkamah Konstitusi ini diubah dan sekarang mau direncanakan yang ke mempat, selalu yang di otak atik, yang mau diubah itu kalau tidak soal syarat dan umur hakim, masa jabatan hakim?" kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
"Dulu bahkan soal masa jabatan pimpinan Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Untuk itu, Palguna mempertanyakan signifikasi pengaruh antara perubahan pada UU MK denga mewujudkan hakim konstitusi yang lebih independen.
"Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen?" ujar Palguna.
"Kalau saya jawab jujur, sama sekali nggak ada," tegas dia.
Palguna lantas menyebut perubahan UU MK mestinya menambahkan hal-hal yang dianggap bisa meningkatkan wibawa dan menjawab kebutuhan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata