Suara.com - Di tengah makin ramai membicarakan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16), muncul sosok Saka Tatal.
Terpidana pembunuhan Vina dan Eky ini telah bebas pada bulan April 2020, namun kekinian ia mengaku sebagai korban salah tangkap polisi setelah menjalani vonis 4 tahun penjara.
Hal ini diungkap Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai stasiun televisi, Metro TV. Cuplikan wawancara ini pun kemudian viral di media sosial Twitter.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya divonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal saat ditanya seberapa lama menjalani proses dipenjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab mengenai bagaimana ia tidak mengetahui tiga tersangka lainnya yang masih buron sampai saat ini.
Saka Tatal juga awalnya mengungkapkan jika ia sama sekali tidak mengetahui Vina dan Eky yang tewas dibunuh. Saat peristiwa pembunuhan itu, Saka berada di rumah.
Baca Juga:
5 Fakta Terbaru Kasus Vina, Egi Dalang Pembunuhan Bukan Anak Polisi
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Satu Pelaku Saka Tatal Klaim Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Pembunuhan Vina
"Saya ada di rumah sama paman saya, sama teman-teman yang lainnya di malam itu," ujarnya menjelaskan.
"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?"
Saka kembali mengungkapkan jika ia tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.
"Anda tidak tahu kejadian ini?"
"Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka
Berita Terkait
-
Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Pembunuhan Vina
-
Pasca Vina Cirebon Viral! Polisi Masih Ada PR Tangkap Pembunuh Noven yang Buron 5 Tahun
-
Kejanggalan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Sidang Tertutup hingga Misteri 3 DPO
-
Masih Buron, Berikut Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Polisi
-
Pakar Geram Cara Polisi Investigasi Kasus Vina, Jawaban Direskrimum Polda Jabar Tuai Kritik
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan