Suara.com - asus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon memasuki babak baru. Pengacara dua dari delapan terdakwa yang telah divonis di kasus ini, Titin Prialianti membongkar sejumlah kejanggalan selama proses persidangan.
Titin menerangkan bahwa apa yang ia sampaikan ialah fakta persidangan yang ternyata berlangsung tertutup. Di awal Titin menjelaskan awal ditemukannya dua korban, Vina dan kekasihnya Eki.
"Laporan awalnya ini kecelakaan. Saya kembali lagi bicara fakta persidangan. Polisi yang menemukan dari Polsek Talau, namanya Pak Suja. Dia datang ke TKP karena dilaporkan pada pukul 22:00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas, ada dua orang terkapar," jelasnya Titin seperti dikutip dari Youtube Diskursus, Minggu (19/5).
Baca juga:
Titin menjelaskan anggota kepolisian Polsek Talau yang bernama Suja itu langsung olah TKP. Menurut Titin, Suja menemukan dua genangan darah di bawah tubuh kedua korban. Hal ini kata Titin juga terungkap di persidangan.
Selain itu, Suja juga menemukan serpihan daging di antara celah penerangan jalan umum di sekitar TKP. "Dia (Suja) mengasumsikan serpihan daging itu milik korban. Ini yang terungkap di persidangan," jelas Titin.
Titin menegaskan di awal olah TKP memang dilakukan oleh pihak Polsek Talau. Setelah itu, ayah dari Eki yang kemudian diketahui ialah anggota Polisi dihubungi oleh Suja. Ayah dari Eki itu kata Titin kemudian datang ke rumah sakit.
Sekitar tanggal 29 Agustus 2016, ayah dari Eki kata Titin mendatangi Polsek Talau untuk melihat kondisi motor anaknya. Ia curiga karena kondisi motor yang tidak rusak.
Ayah Eki lanjut Titin di persidangan mengatakan bahwa dirinya sempat datang dan menyelidiki lokasi TKP. Mundur 500 meter ke belakang arah TKP, kata Titin, ayah Eki bertemu dengan dua orang bernama Aep dan Dede.
Baca Juga: Masih Buron, Berikut Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Polisi
Baca juga:
"Aep dan Dede itu bukan warga asli situ. Mereka karyawan tempat cuci mobil sekitar situ. Dia (ayah Eki) tanya ke dua orang itu, ada gak yang kejar-kejaran motor saat malam minggu (26 Agustus 2016). Dia kasih foto motor, Aep dan Dede bilang iya ada. Dan mereka mengatakan salah satu pengendara motor yang mengejar memakai hansaplast. Hal ini juga disampaikan ke persidangan," jelas Titin.
Titin juga menjelaskan soal miste tiga tersangka di kasus ini yang selama 8 tahun masih buron. Titin mengatakan bahwa sebagai pengacara dari 2 dari 8 terdakwa ia tidak mengetahui bahwa ada tiga pelaku masih buron dan berstatus DPO.
"Kalau DPO kan yang menetapkan di kepolisian. Saya tidak tahu ada DPO atau tidak. Tapi yang pasti nama-nama (DPO) yang disebutkan oleh delapan orang itu tidak saling mengenal," kata Titin.
Titin menjelaskan bahwa 7 dari 8 terdakwa yang divonis tersebut bertempat tinggal di jalan perjuangan Cirebon, lokasi tempat pembunuhan Vina, depan SMP 11 Kali Tanjung. Ketujuh orang itu kata Titin saling bertetangga.
"Saya bicaranya berdasarkan fakta hukum di persidangan karena waktu itu kan tertutup. Saya hanya bicara fakta hukum di persidangan. Jadi di persidangan itu, semua terdakwa 8, yang tujuh itu tetangga. Rumahnya sekitar jalam Perjuangan. Yang satu namanya Rifaldi, dia sebetulnya dalam perkara lain, perkara sajam," tambah Titin.
Berita Terkait
-
Masih Buron, Berikut Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Polisi
-
Pakar Geram Cara Polisi Investigasi Kasus Vina, Jawaban Direskrimum Polda Jabar Tuai Kritik
-
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Satu Pelaku Saka Tatal Klaim Korban Salah Tangkap
-
Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Kok Orangtuanya Enggak Diperiksa?
-
Terawang Nasib 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon, Wirang Birawa: Sebentar Lagi Tertangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?