Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada dalam kondisi tidak baik, menyusul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tersandung dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berusuan dengan Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
Belakangan Dewas KPK menunda pembacaaan putusan sidang etik Ghufron, lantaran menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW); nama Ghufron yang terseret hingga ke Dewas menunjukkan kondisi KPK yang tidak baik-baik saja. Hal itu sekaligus memperlihatkan kontroversi di pimpinan KPK yang perlahan mulai terbuka.
Peneliti dari TII, Izza Akbarani mengatakan persoalan etik yang terjadi merupakan salah satu persoalan yang menjerat KPK pasca revisi Undang-Undang KPK. Ia menyinggung indeks persepsi korupsi yang turun secara tajam dan stagnan pada 2023.
Menurutnya, hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi pasca revisi UU KPK.
"Kami melihat pemimpin KPK kita melanggar etik bahkan melanggar hukum dan jadi tersangka kemudian pemberantasan korupsi stagnan dan bahkan bisa dibilang turun," kata Izza di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong penanganan perkara etik untuk diteruskan. Mereka meminta skandal-skandal yang terjadi di lingkup pimpinan KPK untuk dibuka kepada publik.
Menurut koalisi, Presiden Jokowi memiliki kesempatan di akhir masa jabatannya untuk menunjukan komitmen dalam membangkitkan kembali KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
"Tentu kita sangat mendukung segala bentuk terkait dengan pelanggaran etik yang kemudian harus diselesaikan," kata Izza.
Serangan Balik Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Tak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Nurul Ghufron juga melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya itu, Ghufron menduga jika Dewas KPK telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.
Bentuk 'perlawanan balik Ghufron itu setelah dirinya dilaporkan kasus pelanggaran etik yang kini sedang ditunda oleh Dewas KPK. Dalam kasus etik ini, Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
-
Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
-
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
-
Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua
-
Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!