Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada dalam kondisi tidak baik, menyusul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tersandung dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berusuan dengan Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
Belakangan Dewas KPK menunda pembacaaan putusan sidang etik Ghufron, lantaran menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW); nama Ghufron yang terseret hingga ke Dewas menunjukkan kondisi KPK yang tidak baik-baik saja. Hal itu sekaligus memperlihatkan kontroversi di pimpinan KPK yang perlahan mulai terbuka.
Peneliti dari TII, Izza Akbarani mengatakan persoalan etik yang terjadi merupakan salah satu persoalan yang menjerat KPK pasca revisi Undang-Undang KPK. Ia menyinggung indeks persepsi korupsi yang turun secara tajam dan stagnan pada 2023.
Menurutnya, hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi pasca revisi UU KPK.
"Kami melihat pemimpin KPK kita melanggar etik bahkan melanggar hukum dan jadi tersangka kemudian pemberantasan korupsi stagnan dan bahkan bisa dibilang turun," kata Izza di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong penanganan perkara etik untuk diteruskan. Mereka meminta skandal-skandal yang terjadi di lingkup pimpinan KPK untuk dibuka kepada publik.
Menurut koalisi, Presiden Jokowi memiliki kesempatan di akhir masa jabatannya untuk menunjukan komitmen dalam membangkitkan kembali KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
"Tentu kita sangat mendukung segala bentuk terkait dengan pelanggaran etik yang kemudian harus diselesaikan," kata Izza.
Serangan Balik Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Tak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Nurul Ghufron juga melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya itu, Ghufron menduga jika Dewas KPK telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.
Bentuk 'perlawanan balik Ghufron itu setelah dirinya dilaporkan kasus pelanggaran etik yang kini sedang ditunda oleh Dewas KPK. Dalam kasus etik ini, Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
-
Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
-
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
-
Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM