Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada dalam kondisi tidak baik, menyusul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tersandung dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berusuan dengan Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
Belakangan Dewas KPK menunda pembacaaan putusan sidang etik Ghufron, lantaran menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW); nama Ghufron yang terseret hingga ke Dewas menunjukkan kondisi KPK yang tidak baik-baik saja. Hal itu sekaligus memperlihatkan kontroversi di pimpinan KPK yang perlahan mulai terbuka.
Peneliti dari TII, Izza Akbarani mengatakan persoalan etik yang terjadi merupakan salah satu persoalan yang menjerat KPK pasca revisi Undang-Undang KPK. Ia menyinggung indeks persepsi korupsi yang turun secara tajam dan stagnan pada 2023.
Menurutnya, hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi pasca revisi UU KPK.
"Kami melihat pemimpin KPK kita melanggar etik bahkan melanggar hukum dan jadi tersangka kemudian pemberantasan korupsi stagnan dan bahkan bisa dibilang turun," kata Izza di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong penanganan perkara etik untuk diteruskan. Mereka meminta skandal-skandal yang terjadi di lingkup pimpinan KPK untuk dibuka kepada publik.
Menurut koalisi, Presiden Jokowi memiliki kesempatan di akhir masa jabatannya untuk menunjukan komitmen dalam membangkitkan kembali KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
"Tentu kita sangat mendukung segala bentuk terkait dengan pelanggaran etik yang kemudian harus diselesaikan," kata Izza.
Serangan Balik Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Tak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Nurul Ghufron juga melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya itu, Ghufron menduga jika Dewas KPK telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.
Bentuk 'perlawanan balik Ghufron itu setelah dirinya dilaporkan kasus pelanggaran etik yang kini sedang ditunda oleh Dewas KPK. Dalam kasus etik ini, Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
-
Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
-
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
-
Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'