Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi santai upaya 'perlawanan' Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaporannya di Bareskrim Polri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya tak gentar setelah dipolisikan oleh Nurul Ghufron.
Alasan Dewas KPK tak takut dengan pelaporan Ghufron karena yang mereka hanya menjalakan tugas pengawasan terhadap insan KPK.
"Rasa takut itu, apa lagi yang mau ditakuti, orang sudah tua mau diapaan lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?" kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
Diketahui, Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.
Langkah itu diklaimnya sebagai upaya membela diri, karena Dewas KPK dinilainya tetap mengusut dugaan pelanggaran etiknya berupa penyalagunaan wewenang yang disebutnya sudah kadaluwarsa.
Terkait pelaporan itu, Tumpak mengaku Dewas belum mengetahui upaya pidana yang dilakukan Ghufron.
"Cuma dengar-dengar daja dari berita bahwa Pak Ghufron melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu," ujarnya.
Baca Juga: Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
Baca Juga: Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Dia pun mempertanyakan tindakan pencemaran nama paik dan penyalagunaan wewenang yang dituduhkan Ghufron kepada Dewas KPK.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas Undang-Undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang. Enggak tahu juga apakah melakuakn tindak pidana itu namanya, saya enggak tahu juga kan, ini laporan ke Bareskrim," tegasnya.
"Tapi heran. Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk," imbuhnya.
Ghufron Polisikan Dewas KPK
Ghufron mengaku telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polir. Disebutnya salah satu pasal yang termuat dalam laporannya adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berita Terkait
-
Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
-
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini
-
Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
-
Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka