Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan dirinya mempidanakan atau melaporkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Bareskrim Polri. Disebutnya, salah satu pasal yang termuat dalam laporannya adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
Terkait nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, Ghufron enggan membeberkannya. Dipastikan tidak satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," sebutnya.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dengan proses etik yang dijalankan KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," terang dia.
Selain melaporkan ke Bareskirm Polri, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Sosok Rahmady Effendy, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Diperiksa KPK Gegara Hartanya Tak Wajar
-
Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
-
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Kekayaannya
-
Respons Istana Soal 20 Nama Calon Pansel KPK Usulan ICW: Kami Pertimbangkan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan 20 Nama Calon Anggota Pansel KPK ke Istana
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya