Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak disebut sebagai pimpinan KPK yang problematik atau bermasalah buntut langkah hukum yang diambilnya terkait dirinya yang diproses etik atas dugaan penyalagunaan wewenang.
Dalam upaya perlawanannya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK yang memeriksanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Mahkamah Agung (MA). Terbaru, Ghufron juga mempidanakan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), mala sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Disebutnya, sejumlah langkah hukum yang ditempuhnya adalah tindakan yang legal untuk menyelesaikan persoalannya. Seperti yang dialaminya, Dewas KPK tetap melakukan pemeriksaan etik terhadapnya atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang. Padahal menurutnya, kasus tersebut sudah kadaluarsa dengan merujuk pada Peraturan Dewas KPK.
"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," ujarnya.
"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokam pada Desember 2023," sambungnya.
Dia pun berharap upaya membela diri yang dilakukannya dengan menempuh upaya hukum dapat menjadi pembelajaran.
"bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mengupayaakan pembelaan dirinya, saya mala berkesimpulan, atau kemudian berharap seperti itu. Mari kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh," tutur Ghufron.
Berita Terkait
-
DPR Peringatkan Kemenag Soal Penambahan Kuota Haji: Hati-hati Dipanggil KPK
-
Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
-
Sosok Rahmady Effendy, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Diperiksa KPK Gegara Hartanya Tak Wajar
-
Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
-
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Kekayaannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf