Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan yang mewakili pengadu mengaku memberikan bukti tambahan pada sidang dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Dia menyebut membawa empat atau lima alat bukti tambahan dalam sidang tertutup yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam proses laporan awal, pihak pengadu menyerahkan 20 lebih barang bukti yang diungkap pada sidang hari ini, Rabu (22/5/2024).
Selama sidang berlangsung, kata Aristo, segala dinamika terjadi sehingga pihak kuasa hukum melakukan penambahan barang bukti. Aristo mengatakan barang bukti tambahan itu bersifat sensitif.
“Kami mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20 dan akan terus bertambah,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
“Kami menambahkan sekitar 4 atau 5 alat bukti yang cukup krusial dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan,” tambah dia.
Hanya saja, Aristo tak mengungkap keseluruhan alat bukti apa saja yang ditambahkan. Dia hanya menyebut salah satunya berupa percakapan antara Hasyim dan terduga korban.
“Kebanyakan sensitif ya. Cuman percakapan-percakapan yang agak sensitif dan itu mendominasi topik itu,” ujar Aristo.
Terhadap barang bukti dimunculkan pada persidangan hari ini, Aristo menyebut Hasyim menunjukkan sikap defensif sehingga justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan atas dugaan asusila yang dia lakukan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
“Bagaimana defence dari Ketua KPU itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari DKPP karena defence-nya,” tandas Aristo.
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
-
Kuasa Hukum Ungkap Sidang Dugaan Asusila Sempat Dihentikan, Pengadu Trauma Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari
-
Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih
-
Soal Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Ada Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Oleh Ketua KPU RI
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri