Suara.com - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkap isi berita acara perkara (BAP) mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 26 Agustus 2016 di Cirebon.
Dalam BAP yang diketahui secara rinci peran masing-masing terpidana dalam kasus tersebut, termasuk peran Saka Tatal yang kini sudah bebas.
"Apabila membaca 7 BAP pertama dari 7 tersangka yang sudah terpidana, anda akan melihat betapa kejadian itu diuraikan secara terperinci, jenis motornya apa, siapa bonceng siapa, dan bagaimana terhadap mereka cara memerkosa," ujarnya di akun Instagram miliknya dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Hotman Paris menyampaikan, dalam BAP juga diungkap bagaimana pemerkosaan terjadi. Bahkan, para pelaku disebut berebut hingga ada yang muncrat di tubuh korban.
Kemudian ada pula salah satu terdakwa yang merasa pertama atau memerawani korban.
"Benar-benar terperinci di situ. Juga diuraikan bagaimana Saka salah seorang yang masih berumur 15 tahun itu dibonceng oleh salah seorang temannya," kata Hotman Paris.
Disebutkan juga Saka ikut memukul Vina. Namun, memang tidak disebutkan apakah Saka saat itu ikut memerkosa.
Menurut Hotman Paris, polisi harus menginterogasi 8 terpidana untuk menguak kasus tersebut. Termasuk menemukan tiga orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada unggahan yang lain Hotman Paris memberikan satu pertanyaan kepada pengacara Saka Tatal.
Baca Juga: Buka Suara Soal Identitas DPO Vina Cirebon ke Atta Halilintar, Begini Pengakuan Frislly Herlind
"Apakah anda mewakili Saka mengajukan upaya untuk membanding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan pengadilan yang menghukum Saka," katanya.
"Anda mengatakan bahwa Saka itu tidak terlibat, tidak bersalah. Anda begitu lantangnya ngomong berjam-jam tampil di TV. tapi bolehkah, maukah anda menjawab pertanyaan yang sangat simpel ini," imbuhnya.
Jawaban itu atas pertanyaan itu sangat penting sebagai pembuktian bahwa memang Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Sebab kalau anda tidak banding, anda tidak PK, kalau ya. Maka semua pernyataan anda menjadi gugur, terpatahkan. Kenapa anda tidak upaya hukum kalau memang anda merasa klien itu tidak bersalah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe