Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman mengungkapkan dirinya mendapatkan pekerjaan itu melalui putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Jadi saya diminta CV sayal oleh Bu Thita,” kata Joice, Seni. (27/5/2024).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa Thita akan membawa CV tersebut untuk diproses agar Joice menjadi stafsus SYL.
“Saya tidak mengetahui prosesnya lalu kurang lebih satu bulan, seingat saya satu bulan, saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke gedung Kementan,” ujar Joice.
Namun, Joice mengaku proses wawancara yang dilaluinya tidak pernah berhadapan langsung dengan SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.
“Izin yang mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan, saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan sekjen pada waktu itu Pak Momon (Momon Rusmono),” ujarnya dia menjelaskan.
“Saya datang menghadap Pak Momon. Setelah itu baru diwawancara oleh beliau,” tambah Joice.
Kemudian, Joice mendapatkan surat ketetapan (SK) sebagai stafsus yang ditandatangani oleh SYL. Namun, dalam SK tersebut tidak diatur berapa lama Joice akan menjadi stafsus SYL.
Baca Juga: Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem
Adapun gaji yang diterima Joice ialah sebesar Rp 27 juta per bulan dengan tunjangan sebesar Rp 4 juta.
“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya, yang mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL,” tutur Joice.
“Kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja, dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja,” tandas dia.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem
-
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
-
Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
-
SYL Klaim Kunker Ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan Demi Kepentingan Rakyat
-
Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?