Suara.com - Nama KH Marzuqi Mustamar sempat bikin heboh usai dicopot dari Ketua PWNU Jatim pada 2023. Beberapa mengaitkan pencopotan tersebut mengaitkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Terlepas dari itu, sosok Kiai Marzuki sudah tidak asing lagi bagi Nahdliyin, sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU). Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrasyad, Gasek, Malang itu telah lama menjadi anggota organisasi NU.
Profil KH Marzuqi Mustamar
Kiai Marzuqi lahir di Blitar pada 22 September 1966 dari pasangan Kiai Mustamar dan Nyai Siti Jainab. Sejak kecil Kiai Marzuqi sudah akrab dengan dunia pesantren.
Masa kecil hingga remaja dihabiskan di Blitar. Dia menempuh mendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum (1979). Saat tilah Kiai Marzuqi belajar berbagai ilmu agama seperti nahwu, shorof, tasawuf dan ilmu fikih kepada kiai-kiai besar di Blitar, salah satunya Kiai Ridwan.
Lulus dari sana, Kiai Marzuqi melanjutkan pendidikan di SMP Hasanuddin (1982). Dikabarkan ketika duduk di bangku SMP itu, Kiai Marzuqi sudah memahami kitab Mutammimah.
Selepas itu, Kiai Marzuki memilih untuk melanjutkan pendidikan di MAN Tlogo, Blitar (1985). Di sana, ia diasuh oleh beberapa kiai kondang, seperti Kiai Hamzah, Kiai Abdul Mudjib, dan Kiai Hasbullah Ridwan.
Selesai pendidikan menengah atas, Kiai Marzuqi mulai mondok di Malang, tepatnya di Pondok Pesantren Nurul Huda, Mergosono, Kota Malang asuhan KH A Masduqi Machfudz.
Di Malang dia melanjutkan pendidikan formalnya di IAIN (sekarang UIN Maulana Malik Ibrahim) yang waktu itu masih merupakan cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Saat menempuh pendidikan di Malang itulah, kemampuan Kiai Marzuki dalam hal agama semakin matang. Kiai Masduki memberi amanah kepadanya untuk membantu mengajar kitab Fathul Qorib bab buyuu’ (jual-beli) di pesantrennya.
Dia juga bertemu dengan sejumlah kiai saat menempuh pendidikan di Malang.
Baca Juga: Dapat Pengakuan UNESCO, Subak Desa Bengkel Jadi Percontohan Penerapan Ekohidrologi
Jodohnya dengan Saidah juga merupakan santriwati Pondok Pesantren Nurul Huda. Dia menikah dengan putri dari Kiai Ahmad Nur asal Lamongan pada 1994.
Pernikahan tersebut dikaruniai tujuh anak, diantaranya Habib Nur Ahmad, Diana Nabila, Millah Shofiya, M. ‘Izzal Maula, ‘Izza Nadila, Rossa Rahmania, dan Dina Roisah Kamila.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual