Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi. Hal ini dilakukan agar para siswa dari keluarga tak mampu bisa tetap bersekolah.
PPDB jalur afirmasi disediakan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, anak asuh panti, anak pengemudi Transjakarta, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, hingga penyandang disabilitas. Saat ini, Pemprov menyediakan kuota jalur afirmasi 25 persen di tiap sekolah.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut seharusnya Pemprov bisa memberikan kuota hingga 50 persen.
"Dari Kementerian Pendidikan, dikatakan minimal 15 persen afirmatif. Itu minimal, boleh lebih dari itu. Apa tidak sepatutnya tidak cukup lagi 15 persen yang afirmatif itu? kenapa tidak dibuat 50 persen lah?" ujar Jhonny kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Jhonny, calon peserta didik banyak yang berasal dari kalangan tidak mampu. Mereka seharusnya difasilitasi dengan mendapatkan tempat di sekolah negeri.
"Kuota afirmasi 50 persen, lah, biar anak anak tidak mampu itu yang lebih banyak masuk ke sekolah sekolah swasta daripada anak-anak orang kaya yang masuk ke sekolah negeri gratis," ucap Jhonny.
Apalagi, banyak siswa yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu tetap memilih untuk masuk sekolah negeri.
"Masak, orang kaya masuk ke SMA gratis, orang miskin masuk sekolah swasta, bayar, orang kaya disubsidi oleh negara miskin tidak disubsidi oleh negara," tuturnya.
Lagipula, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum bisa mewujudkan sekolah gratis untuk anak-anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta grade C dan D. Karena itu, menurutnya penambahan kuota PPDB jalur afirmasi menjadi perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, Komisi E: Fungsinya Call Center Apa?
"Sudah sepatutnya rakyat Jakarta ini siswa-siswanya yang tidak mampu harus bersekolah gratis, bukan hanya di negeri tetapi juga di sekolah-sekolah swasta. Saya pikir dinas pendidikan sudah sering mendengarkan apa yang saya sampaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
-
Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, Komisi E: Fungsinya Call Center Apa?
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Call Center PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf Masih Jelek
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum