Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.
“Kami pastikan sudah ada tersangka, yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian Ali belum merinci soal identitas kedua tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Ali mengaku, kedua tersangka ini juga telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan.
“Jadi ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif kemudian tetap berada di dalam negeri,” jelas Ali.
“Kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu maka dilakukan cegah kepada uang bersangkutan agar tidak berpergian ke luar negeri. Sehingga ketika dipanggil nanti, harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri,” katanya menambahkan.
Cegah 2 Orang
Sebelumnya KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. PGN.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Korupsi Dana Investasi, Direktur PT Taru Martani di DIY Jadi Tersangka
Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah