Suara.com - W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, ramai-rami ditolak tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Shamad dan Sekretarisnya, Achmad AC dalam suratnya ke Pemerintah Kota Makassar menolak keberadaan W Super Club tersebut.
"Jadi dengan ini kami menyatakan menolak dengan keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubing terbesar di Kota Makassar," kata Said dalam suratnya.
Ada tiga alasan Muhammadiyah menolak keberadaan W Super Club, salah satunya adalah soal kekhawatiran rusaknya moral agama generasi muda. Perbuatan dosa dan maksiat juga disebut akan semakin meluas di Makassar.
Dukungan terhadap penolakan W Super Club juga datang dari Ustad Das'ad Latif.
Lewat akun instagramnya, Ustad Das'ad Latif mengatakan pemberi izin juga akan disidang berat di akhirat kelak.
"Sangat berani melawan larangan Allah, ngeri ya," tulis Ustad Das'ad Latif .
Namun, Ustad Das'ad Latif mengimbau penolakan tidak dilakukan dengan cara anarkis.
"Satu lagi: TIDAK boleh ANARKIS," tambah Ustad Das'ad Latif.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Ayah Eky Kekasih Vina Turut Serta Dalam Mengupas Pelaku Pembunuhan Anaknya
W Super Club Makassar diresmikan pada Senin, 27 Mei 2024. Peresmian dilakukan langsung oleh Hotman Paris Hutapea.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel Said Wahab mengatakan, izin club milik Hotman Paris itu sudah sesuai dengan aturan.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan izin KBLI 56301 atau izin usaha berbasis resiko.
"Pemprov menerbitkan perizinan berusaha berbasis resiko lewat OSS. Diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan club tersebut berada di bawah pengelolaan PT Grand Makassar Ketiga. Sebelumnya, pengelola mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pelaku usaha mendapat izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang sebelumnya diupload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Desak Ayah Eky Kekasih Vina Turut Serta Dalam Mengupas Pelaku Pembunuhan Anaknya
-
Kata Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
-
Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina Cirebon: Sampai Hari Ini Bapaknya Tak Mau Komunikasi dengan Kita
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan