Suara.com - DY, tersangka kasus penjualan video porno anak ternyata menggunakan ratusan akun untuk menggaet pelanggannya di media sosial. Ratusan grup yang dikelola pria asal Bekasi, Jawa Barat itu beredar di aplikasi Telegram.
Soal kepemilikan akun medsos tersangka DY diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi AKBP Hendri Umar.
"Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram di antaranya, VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, ASIA," ujar Hendri Umar dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).
Hendri menjelaskan dari ratusan akun tersebut ada tiga akun Telegram yang berisikan video-video porno anak, yaitu VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1 dan VVIP INDO BOCIL 2 berisi 2010 video yang disebarkan sejak November 2022.
"Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2.010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 ada 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 225 video," katanya.
Untuk menjadi pelanggan grup tersebut, tersangka DY memberikan tarif sebesar Rp100 ribu untuk masuk lima grup Telegram, Rp150 ribu untuk masuk 10 grup, Rp200 ribu untuk masuk 15 grup dan Rp300 ribu masuk di 20 grup.
Hendri juga menambahkan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga grup Telegram pornografi anak.
"Dengan rincian VIP BOCIL ada 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 5 pelanggan sehingga total ada 398 pelanggan," katanya.
Hendri mengungkap jika tersangka DY telah menyebarkan 2.010 video sejak November 2022. Dari penjualan video porno anak di grup Telegram, tersangka DY meraup ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pria Asal Bekasi Jualan Video Porno Anak-anak di Telegram, DY Raup Untung dari Ratusan Pelanggan
Dalam kasus ini, tersangka DY dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Hendri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
Penangkapan tersangka DY dilakukan polisi saat menyambangi alamat tersangka alan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi pada Rabu (29/5) lalu.
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Berita Terkait
-
Pria Asal Bekasi Jualan Video Porno Anak-anak di Telegram, DY Raup Untung dari Ratusan Pelanggan
-
Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Pakai Kemeja Putih Ketat
-
Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Anaknya, Polisi: Tersangka S Doyan Nonton Video Porno
-
Viral! Pelaku Begal Payudara di Pasar Minggu Masturbasi Saat Hendak Ditangkap Suami Korban
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?