Suara.com - Beredar informasi yang diunggah salah satu pengguna akun X @DS_yantie bahwa pemerintah merencanakan akan mematok tarif air dan pelarangan penggunaan tarif air.
Akun itu unggah foto dengan narasi bahwa pemerintah berencana pasang tarif air serta pelarangan penggunaan air tanah.
"Siap siap, pemerintah mau pasang tarif pengunaan air!" cuit akun itu seperti dikutip, Sabtu (1/6).
"Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang," sambung akun itu.
Cuitan dari akun itu pun membuat heboh dan membuat netizen menuliskan komentar keberatan mereka.
"Indonesia tanah airku ceunah, tapi tanah aku gak punya, air juga harus bayar," komentar salah satu pengguna X.
"Haelah, bentar lagi bernapas jg kena tarif," sambung akun lainnya.
"Semua kena tarif, gratis aja masyarakat masih jalan ditempat, apalagi klo udah kena tarif makin mundur bukannya maju," timpal warganet.
Lantas benarkah pemerintah akan menerapkan tarif air di masyarakat?
Baca Juga: Kumis Tipis Vitalia Shesya Curi Perhatian: Kini Rajin Nge-Gym Bikin Pangling
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebenarnya sepekan lalu sudah membantah informasi akan ada tarif air untuk masyrakat.
Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Endra mengatakan bahwa pemerintah menyediakan infrastruktur ke rumah namun untuk pengenaan tarif itu tidak ditetapkan.
Ditegaskn Endra bahwa pemerintah bukan menerapkan tarif air melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.
"Harga tarif di situ, tapi airnya sendiri enggak ada," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan penggunaan air tanah yang kondisinya saat ini sudah darurat (emergency) pada gedung-gedung dengan ketinggian di atas delapan lantai
"Sejauh ini rata-rata air tanah kalau lihat catatan meter kita sudah hampir zero. Mereka kadang-kadang masih memakai, seharusnya kami tutup saja melihat kondisinya sudah emergency," kata Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Jakarta, Rabu.
Larangan penggunaan air tanah itu berlaku mulai 1 Agustus 2023 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian. Pengambilan, serta Pemanfaatan Air Tanah.
Berita Terkait
-
Kumis Tipis Vitalia Shesya Curi Perhatian: Kini Rajin Nge-Gym Bikin Pangling
-
Kronologis Mobil Plat B Dirusak Oknum Bobotoh: Pelaku Beringas Meski Ada Anak Kecil
-
Ingin Anak Cerdas dan Kebal Penyakit? Lakukan Ini Saat Menyusui!
-
Kelakuan Bocil Zaman Now, Labrak Guru Sendiri karena Cemburu
-
Kecantikan Inara Rusli Bikin Igun Gak Ngedip, Netizen: Bakal Rebutan Pensil Alis Nih
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal