- Kebakaran tumpukan sampah liar terjadi di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, selama dua hari sejak 23 April 2026.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang spanduk peringatan berisi sanksi hukum terkait aktivitas pembakaran sampah bagi masyarakat.
- Pelaku bernama Maruba Pangaribuan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembakaran dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Suara.com - Peristiwa kebakaran tumpukan sampah liar di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (23/4/2026) kemarin mendapat atensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Sadikin memberikan keterangan terkait dugaan awal pemicu munculnya si jago merah di lokasi itu.
"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun diduga bersumber dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di lokasi," ujar Dudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara pun sudah memasang spanduk peringatan di area lahan per hari ini.
Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai sanksi pembakaran sampah yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai pengingat bagi masyarakat.
Selain pemasangan atribut peringatan, otoritas terkait juga menindak seorang pria bernama Maruba Pangaribuan, yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Ia diminta menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi mengulangi perbuatan membakar sampah di wilayah Pegangsaan Dua.
Dalam dokumen pernyataan, yang bersangkutan juga wajib berkomitmen untuk tidak menerima sampah puing maupun tanah lagi dalam bentuk apa pun, dan dari siapa pun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DLH menegaskan, akan ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti pelaku pembakaran sampah apabila kesepakatan dilanggar di kemudian hari.
Baca Juga: Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
"Sesuai surat pernyataan, bahwa Bapak Maruba Pangaribuan siap bertanggungjawab apabila melanggar isi dari Surat Pernyataan, dan siap dibawa ke ranah hukum," pungkas Dudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan