- Kebakaran tumpukan sampah liar terjadi di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, selama dua hari sejak 23 April 2026.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang spanduk peringatan berisi sanksi hukum terkait aktivitas pembakaran sampah bagi masyarakat.
- Pelaku bernama Maruba Pangaribuan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembakaran dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Suara.com - Peristiwa kebakaran tumpukan sampah liar di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (23/4/2026) kemarin mendapat atensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Sadikin memberikan keterangan terkait dugaan awal pemicu munculnya si jago merah di lokasi itu.
"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun diduga bersumber dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di lokasi," ujar Dudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara pun sudah memasang spanduk peringatan di area lahan per hari ini.
Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai sanksi pembakaran sampah yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai pengingat bagi masyarakat.
Selain pemasangan atribut peringatan, otoritas terkait juga menindak seorang pria bernama Maruba Pangaribuan, yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Ia diminta menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi mengulangi perbuatan membakar sampah di wilayah Pegangsaan Dua.
Dalam dokumen pernyataan, yang bersangkutan juga wajib berkomitmen untuk tidak menerima sampah puing maupun tanah lagi dalam bentuk apa pun, dan dari siapa pun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DLH menegaskan, akan ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti pelaku pembakaran sampah apabila kesepakatan dilanggar di kemudian hari.
Baca Juga: Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
"Sesuai surat pernyataan, bahwa Bapak Maruba Pangaribuan siap bertanggungjawab apabila melanggar isi dari Surat Pernyataan, dan siap dibawa ke ranah hukum," pungkas Dudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?