- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sepanjang tahun 2025.
- Usulan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola partai, kaderisasi, serta menekan biaya politik yang dinilai sangat tinggi.
- Hampir seluruh partai politik menolak usulan tersebut karena dianggap mencampuri wewenang internal dan kedaulatan partai.
Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode langsung memantik reaksi keras. Hampir semua partai menolak.
Rekomendasi itu sendiri lahir dari rangkaian kajian strategis KPK sepanjang 2025. Intinya sederhana: memperbaiki tata kelola partai yang dinilai masih rapuh, terutama dalam kaderisasi dan tingginya biaya politik.
KPK melihat ada pola yang berulang. Kepemimpinan yang terlalu lama cenderung melahirkan sentralisasi kekuasaan. Dari sana, ruang kontrol menyempit, regenerasi tersendat, dan potensi penyimpangan membesar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo salah satunya menyinggung mahalnya “harga masuk” dalam politik sebagai dampak kaderisasi yang tidak sehat.
“Salah satunya entry cost atau biaya masuk,” ujarnya.
Pembatasan jabatan tersebut dinilai bukan sekadar soal durasi, tapi upaya memutus mata rantai biaya politik tinggi.
Ketum: Simbol, Mesin, Sekaligus Penentu Nasib Partai
Realitas politik Indonesia menunjukkan satu pola dominan: partai sangat bergantung pada figur ketua umum.
Megawati Soekarnoputri telah memimpin PDI Perjuangan (PDIP) selama lebih dari dua dekade. Muhaimin Iskandar memegang kendali PKB sekitar 20 tahun. Yusril Ihza Mahendra juga pernah memimpin PBB selama 16 tahun.
Baca Juga: Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
Durasi panjang ini bukan kebetulan. Ketua umum bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga simbol, sumber legitimasi, hingga mesin elektoral.
Di titik ini, usulan pembatasan dua periode menjadi sensitif, karena langsung menyasar pusat kendali partai.
Penolakan: Dalih Kedaulatan hingga Tudingan Melampaui Wewenang
Respons partai relatif seragam: menolak.
PDIP melalui M Guntur Romli misalnya, menilai usulan KPK melampaui kewenangan.
Ia menyebut langkah tersebut tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi karena mencampuri urusan internal partai.
Sikap serupa disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ia menegaskan masa jabatan ketua umum adalah sepenuhnya ranah internal partai.
Golkar melalui Sekjennya M Sarmuji juga menilai substansi utama bukan pada lamanya masa jabatan, melainkan kualitas demokrasi internal.
Menurutnya, sistem organisasi yang sehat akan menciptakan mekanisme check and balance tanpa harus diatur dari luar.
Dari Partai Gerindra, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan relevansi usulan tersebut. Meski demikian, ia menyebut partainya akan mempelajari lebih lanjut.
Di tengah gelombang penolakan, hanya PKS yang relatif terbuka. Partai ini memang telah menerapkan pembatasan dua periode dalam aturan internalnya.
Meski begitu, Sekjen PKS M Kholid mengingatkan bahwa tiap partai memiliki sistem kaderisasi berbeda yang harus dihormati.
Apa yang Sebenarnya Dipertahankan?
Analis melihat penolakan ini bukan sekadar soal aturan organisasi, melainkan soal mempertahankan struktur kekuasaan.
Adi Prayitno menyebut partai di Indonesia sangat bergantung pada figur ketua umum.
“Ketum partai adalah segala-galanya. Kadi magnet elektoral,” ujarnya kepada Suara.com.
Artinya, mengganti ketua umum bukan hanya soal regenerasi, tapi juga risiko kehilangan identitas dan suara pemilih.
Sementara analis politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, melihat penolakan sebagai refleksi keinginan elite mempertahankan kontrol.
“Ini memperlihatkan hasrat mempertahankan otonomi,” katanya.
Di sinilah, kata Kristian, paradoks muncul: partai bertarung di arena demokrasi, tapi belum tentu demokratis di dalam.
Usulan KPK menurut Kristian, membuka perdebatan yang lebih luas dari sekadar dua periode. Tapi soal apakah partai siap berbagi kekuasaan di internalnya sendiri.
Selama ketua umum masih menjadi pusat patronase, akses, dan kontrol politik, pembatasan jabatan menurutnya akan selalu dianggap ancaman—bukan perbaikan.
Dan selama itu pula, wacana reformasi partai akan terus mentok di pintu yang sama: keengganan melepas kuasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?