- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sepanjang tahun 2025.
- Usulan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola partai, kaderisasi, serta menekan biaya politik yang dinilai sangat tinggi.
- Hampir seluruh partai politik menolak usulan tersebut karena dianggap mencampuri wewenang internal dan kedaulatan partai.
Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode langsung memantik reaksi keras. Hampir semua partai menolak.
Rekomendasi itu sendiri lahir dari rangkaian kajian strategis KPK sepanjang 2025. Intinya sederhana: memperbaiki tata kelola partai yang dinilai masih rapuh, terutama dalam kaderisasi dan tingginya biaya politik.
KPK melihat ada pola yang berulang. Kepemimpinan yang terlalu lama cenderung melahirkan sentralisasi kekuasaan. Dari sana, ruang kontrol menyempit, regenerasi tersendat, dan potensi penyimpangan membesar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo salah satunya menyinggung mahalnya “harga masuk” dalam politik sebagai dampak kaderisasi yang tidak sehat.
“Salah satunya entry cost atau biaya masuk,” ujarnya.
Pembatasan jabatan tersebut dinilai bukan sekadar soal durasi, tapi upaya memutus mata rantai biaya politik tinggi.
Ketum: Simbol, Mesin, Sekaligus Penentu Nasib Partai
Realitas politik Indonesia menunjukkan satu pola dominan: partai sangat bergantung pada figur ketua umum.
Megawati Soekarnoputri telah memimpin PDI Perjuangan (PDIP) selama lebih dari dua dekade. Muhaimin Iskandar memegang kendali PKB sekitar 20 tahun. Yusril Ihza Mahendra juga pernah memimpin PBB selama 16 tahun.
Baca Juga: Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
Durasi panjang ini bukan kebetulan. Ketua umum bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga simbol, sumber legitimasi, hingga mesin elektoral.
Di titik ini, usulan pembatasan dua periode menjadi sensitif, karena langsung menyasar pusat kendali partai.
Penolakan: Dalih Kedaulatan hingga Tudingan Melampaui Wewenang
Respons partai relatif seragam: menolak.
PDIP melalui M Guntur Romli misalnya, menilai usulan KPK melampaui kewenangan.
Ia menyebut langkah tersebut tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi karena mencampuri urusan internal partai.
Sikap serupa disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ia menegaskan masa jabatan ketua umum adalah sepenuhnya ranah internal partai.
Golkar melalui Sekjennya M Sarmuji juga menilai substansi utama bukan pada lamanya masa jabatan, melainkan kualitas demokrasi internal.
Menurutnya, sistem organisasi yang sehat akan menciptakan mekanisme check and balance tanpa harus diatur dari luar.
Dari Partai Gerindra, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan relevansi usulan tersebut. Meski demikian, ia menyebut partainya akan mempelajari lebih lanjut.
Di tengah gelombang penolakan, hanya PKS yang relatif terbuka. Partai ini memang telah menerapkan pembatasan dua periode dalam aturan internalnya.
Meski begitu, Sekjen PKS M Kholid mengingatkan bahwa tiap partai memiliki sistem kaderisasi berbeda yang harus dihormati.
Apa yang Sebenarnya Dipertahankan?
Analis melihat penolakan ini bukan sekadar soal aturan organisasi, melainkan soal mempertahankan struktur kekuasaan.
Adi Prayitno menyebut partai di Indonesia sangat bergantung pada figur ketua umum.
“Ketum partai adalah segala-galanya. Kadi magnet elektoral,” ujarnya kepada Suara.com.
Artinya, mengganti ketua umum bukan hanya soal regenerasi, tapi juga risiko kehilangan identitas dan suara pemilih.
Sementara analis politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, melihat penolakan sebagai refleksi keinginan elite mempertahankan kontrol.
“Ini memperlihatkan hasrat mempertahankan otonomi,” katanya.
Di sinilah, kata Kristian, paradoks muncul: partai bertarung di arena demokrasi, tapi belum tentu demokratis di dalam.
Usulan KPK menurut Kristian, membuka perdebatan yang lebih luas dari sekadar dua periode. Tapi soal apakah partai siap berbagi kekuasaan di internalnya sendiri.
Selama ketua umum masih menjadi pusat patronase, akses, dan kontrol politik, pembatasan jabatan menurutnya akan selalu dianggap ancaman—bukan perbaikan.
Dan selama itu pula, wacana reformasi partai akan terus mentok di pintu yang sama: keengganan melepas kuasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal