Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Refly Harun awalnya menyampaikan, jika putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah itu tak masuk akal.
"Sebagai warga negara kita harus hormat putusan pengadilan. Yaitu putusan pengadilan yang tidak sontoloyo. Putusan pengadilan yang logik, yang benar, yang masuk akal. Ini kan putusan pengadilan yang tidak masuk akal," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Pasalnya, kata dia, adanya putusan MA itu hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan kepala daerah. Sementara aturan untuk pelantikan kepala daerah ada dalam Undang Undang Pilkada dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang seperti ini bukan tidak ada. Ada. Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik," terangnya.
Untuk itu, jika KPU tetap berpatokan kepada Undang Undang Pilkada maka bisa mengabaikan adanya putusan MA.
Karenanya, apabila KPU berpatokan kepada undang-undang, maka dia bisa abaikan putusan mahkamah agung tersebut.
"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 40 tahun sejak ditetapkan sebagai calon," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Berita Terkait
-
Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill
-
Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!
-
Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki
-
Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!
-
KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik