Suara.com - Besok Senin 3 Juni 2024, para aparatur sipil negara alias ASN bakal jalani hari dengan berseri-seri dan semringah. Bagaimana tidak, sesuai aturan pemerintah, PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 para ASN cair.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui aturan terkait gaji ke-13 tahun 2024 para ASN.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci bahwa anggaran gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di kementerian dan lembaga pusat mencapai Rp18 triliun.
Isa menjelaskan, untuk ASN daerah yang dananya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) dari APBN, anggarannya mencapai Rp21,1 triliun.
Dalam kesempatan yang sama dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, ia menambahkan, Kemenkeu juga mengalokasikan Rp11,7 triliun dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan.
"Dengan demikian, total anggaran yang kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anak mereka serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.
Gaji ke-13 yang akan cair besok tidak hanya akan dinikmati para ASN, melainkan ada kategori lain yang juga akan menerima gaji ke-13 namun dengan nominal dan kompenan berbeda-beda.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Negara Nordik: Disinggung Sri Mulyani Gratiskan Kuliah, tapi Pajak Tinggi
Berikut 16 kategori penerima gaji ke-13 yang sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (KL)
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN Lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Negara Nordik: Disinggung Sri Mulyani Gratiskan Kuliah, tapi Pajak Tinggi
-
Riwayat Karier Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo Disorot Usai Ketemu Sri Mulyani
-
Pendidikan Thomas Djiwandono: Keponakan Prabowo yang Ketemu Sri Mulyani, Calon Menkeu?
-
Riwayat Pendidikan Ernest Prakasa, Berani Skakmat Sri Mulyani Soal Kuliah Gratis
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...