Suara.com - Wacana pemotongan gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menyita atensi publik. Sejumlah reaksi menolak diungkap warga di platform media sosial.
Kekinian muncul informasi mengenai perumahan rakyat di Indonesia dibandingkan dengan program sejenis di negara Korea Utara (Korut). Di negara tertutup berpaham Komunis itu, pemerintah Kim Jong-un memiliki program rumah untuk warganya.
Ada perbedaan mendasar dari Tapera dengan program rumah ala Kim Jong-un di Korut. Di sana, kepemilikan pribadi dilarang keras oleh negara, termasuk dalam hal hunian alias rumah.
Di Korea Utara ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah. Warga Korea Utara dikutip dari NK News mendapatkan rumah tanpa harus membayar alias gratis.
Pemerintah Korut mengklaim bahwa mereka telah membangun 50.000 rumah secara bertahap untuk warganya. Rumah-rumah itu bisa dimiliki warga Korut tanpa membayar atau gajinya dipotong 3 persen seperti di Indonesia.
Dikutip dari sejumlah sumber, program rumah murah di Korut ini sebenarnya menjadi rencana lama dari partai penguasa Korut, Partai Pekerja Korea Utara.
Sontak saja informasi mengenai program rumah murah di Korut dan perbedaannya dengan Tapera membuat netizen di sosial media mengeluarkan pendapat mereka.
Bahkan ada netizen yang mencuitkan komentar dengan membandingkan pemerintah Jokowi dengan Kim Jong-un, yang dicap sebagai diktator komunis.
"Pemerintahan Jokowi lebih kejam dari pemerintahan komunis," cuit akun @sandi**** mengomentari pemberitaan Tapera dengan rumah murah di Korut.
Baca Juga: Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
"Ckckck.. masa bandingkan dgn negara sosialis komunis?" tulis akun lain.
"Namanya juga korut, suka2 dia yg penting rakyatnya terjamin," sambung warganet.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera menjadi program baru pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah. Bukan pemerintah membangun rumah seperti di Korut.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Berita Terkait
-
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
-
Colek Jokowi, Inul Daratista Ngeluh Tempat Karaokenya Dipantau Petugas Pajak: Diduga Pasang CCTV Segala
-
Dua Kata Familiar Sopir Taksi dan Pedagang di Madinah Soal Indonesia: Salah Satunya Jokowi
-
Potret Kim Jong Un Pantau Langsung Uji Coba Rudal Korea Utara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden