Suara.com - Kebijakan Tapera yang diputuskan oleh pemerintah beberapa hari belakangan tampaknya belum akan diterima penuh oleh masyarakat.
Kebijakan yang awalnya dipersepsikan hanya untuk karyawan swasta dan pegawai negeri ternyata juga menyentuh driver ojol dan freelancer.
Sebagai informasi, Program Tapera mewajibkann pesertanya untuk menyetorkan sejumlah 3% dari penghasilannya untuk tabungan masa depan guna mendapatkan hunian layak. Namun hal ini ditentang, karena berdasarkan banyak perhitungan jumlahnya tidak masuk akal, dan justru memberatkan pekerja yang gajinya sudah mendapatkan banyak potongan.
1. Penolakan dari Kalangan Ojol
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi menyatakan menolak semua bentuk potongan wajib Tapera. Hal ini karena dirasa potongan akan memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia, baik di sektor formal dan nonformal.
Ia juga menyatakan pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya bahkan masuk ilegal juga dikenakan pajak oleh aplikatornya.
2. Masih Dalam Kajian
Isu gaji ojol akan turut dipotong iuran Tapera sendiri hingga saat ini masih dalam ranah wacana dan kajian. Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rencana penghasilan driver ojol dipotong untuk iuran Tapera hingga beberapa hari lalu.
Jadi pada dasarnya belum ada keputusan yang diambil terkait wacana ini, sebab Kemenaker masih dalam tahap public hearing.
Baca Juga: Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
3. Pekerja Lepas 3%
Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.
Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.
4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15
Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.
Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
5. Menambah Variabel Potongan Gaji
Tapera pada akhirnya akan menambah variabel potongan gaji yang diterima oleh pekerja secara umum, termasuk ojol dan freelancer. Jika Tapera segera berlaku, maka variabel potongan yang diterima adalah:
- Tapera, 3%
- PPh 21 dengan sistem perhitungan TER
- BPJS Kesehatan, yang akan diseragamkan
- Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, 5,7% (3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji)
- Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 3% (2% oleh instansi dan 1% dari gaji)
- Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan hingga 1,74% dari gaji
- Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3%
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK
-
Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera
-
Konten Kreator Kritisi Tapera, Sebut Ada Hal-Hal yang Lebih Mendesak Buat Diurus!
-
Menparekraf Sandiaga Uno Sebu Gen Z Tak Akan Bisa Punya RumahTanpa Tapera: Tak Bisa Semua Dibebankan ke Pemerintah
-
Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Saham-saham Konglomerat Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Apa Saja?
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah