Suara.com - Kebijakan Tapera yang diputuskan oleh pemerintah beberapa hari belakangan tampaknya belum akan diterima penuh oleh masyarakat.
Kebijakan yang awalnya dipersepsikan hanya untuk karyawan swasta dan pegawai negeri ternyata juga menyentuh driver ojol dan freelancer.
Sebagai informasi, Program Tapera mewajibkann pesertanya untuk menyetorkan sejumlah 3% dari penghasilannya untuk tabungan masa depan guna mendapatkan hunian layak. Namun hal ini ditentang, karena berdasarkan banyak perhitungan jumlahnya tidak masuk akal, dan justru memberatkan pekerja yang gajinya sudah mendapatkan banyak potongan.
1. Penolakan dari Kalangan Ojol
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi menyatakan menolak semua bentuk potongan wajib Tapera. Hal ini karena dirasa potongan akan memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia, baik di sektor formal dan nonformal.
Ia juga menyatakan pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya bahkan masuk ilegal juga dikenakan pajak oleh aplikatornya.
2. Masih Dalam Kajian
Isu gaji ojol akan turut dipotong iuran Tapera sendiri hingga saat ini masih dalam ranah wacana dan kajian. Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rencana penghasilan driver ojol dipotong untuk iuran Tapera hingga beberapa hari lalu.
Jadi pada dasarnya belum ada keputusan yang diambil terkait wacana ini, sebab Kemenaker masih dalam tahap public hearing.
Baca Juga: Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
3. Pekerja Lepas 3%
Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.
Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.
4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15
Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.
Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Berita Terkait
-
Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK
-
Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera
-
Konten Kreator Kritisi Tapera, Sebut Ada Hal-Hal yang Lebih Mendesak Buat Diurus!
-
Menparekraf Sandiaga Uno Sebu Gen Z Tak Akan Bisa Punya RumahTanpa Tapera: Tak Bisa Semua Dibebankan ke Pemerintah
-
Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia
-
Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lewat HP
-
6 Penyebab Pengajuan KTA Ditolak, Simak Caranya agar Pinjaman Disetujui
-
Profil Sulianto Indria Putra, Gen Z Punya Ratusan Miliar hingga Naik Jet Pribadi Berkat Kripto
-
Tips Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan, Apa Saja Syaratnya?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!