Suara.com - Kebijakan Tapera yang diputuskan oleh pemerintah beberapa hari belakangan tampaknya belum akan diterima penuh oleh masyarakat.
Kebijakan yang awalnya dipersepsikan hanya untuk karyawan swasta dan pegawai negeri ternyata juga menyentuh driver ojol dan freelancer.
Sebagai informasi, Program Tapera mewajibkann pesertanya untuk menyetorkan sejumlah 3% dari penghasilannya untuk tabungan masa depan guna mendapatkan hunian layak. Namun hal ini ditentang, karena berdasarkan banyak perhitungan jumlahnya tidak masuk akal, dan justru memberatkan pekerja yang gajinya sudah mendapatkan banyak potongan.
1. Penolakan dari Kalangan Ojol
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi menyatakan menolak semua bentuk potongan wajib Tapera. Hal ini karena dirasa potongan akan memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia, baik di sektor formal dan nonformal.
Ia juga menyatakan pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya bahkan masuk ilegal juga dikenakan pajak oleh aplikatornya.
2. Masih Dalam Kajian
Isu gaji ojol akan turut dipotong iuran Tapera sendiri hingga saat ini masih dalam ranah wacana dan kajian. Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rencana penghasilan driver ojol dipotong untuk iuran Tapera hingga beberapa hari lalu.
Jadi pada dasarnya belum ada keputusan yang diambil terkait wacana ini, sebab Kemenaker masih dalam tahap public hearing.
Baca Juga: Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
3. Pekerja Lepas 3%
Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.
Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.
4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15
Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.
Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Berita Terkait
-
Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK
-
Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera
-
Konten Kreator Kritisi Tapera, Sebut Ada Hal-Hal yang Lebih Mendesak Buat Diurus!
-
Menparekraf Sandiaga Uno Sebu Gen Z Tak Akan Bisa Punya RumahTanpa Tapera: Tak Bisa Semua Dibebankan ke Pemerintah
-
Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
IHSG Rebound Pasca Pelemahan Imbas Aksi Jual Saham Asing?
-
Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Dapur MBG (SPPG)? Ini Rinciannya
-
Dampingi Prabowo di New York, Menko Zulhas: RI Tawarkan Solusi Pangan dan Iklim di Panggung Dunia
-
KVB Berkunjung ke Suara.com, Tawarkan Keunggulan Aplikasi dan MetaTrader 5
-
RI Punya Gudang Baja Canggih, Bisa Hemat Biaya Logistik Rp 3,7 Miliar per Bulan
-
Investor Asing Asal Swiss Buang 100 Juta Lembar Saham BUMI Milik Grup Bakrie
-
Peruri Klaim Berhasil Reduksi Emisi Karbon Hingga 102 Persen
-
YLKI Desak Pemerintah Setop Sementara Program Makan Gratis Usai Marak Kasus Keracunan
-
Telkom Kenalkan Dunia Siber Kepada Talenta Muda Lewat Telkom Cyberfest Vol. 2
-
Hari Sungai Sedunia, Telkom Gandeng Pandawara Gelar River Clean Up di Cioray Bandung