Suara.com - Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra Sugiyatno mengungkapkan kronologi penggeledahan rumah dinas terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sugiyatno mengaku mendatangi rumah dinas SYL pukul 13.00 WIB pada Kamis (28/9/2023). Dia menyebut penggeledahan dilakukan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tiga orang anggota kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan itu berlangsung hingga siang pada keesokan harinya, Jumat (29/9/2023) selepas waktu salat Jumat.
“Sampai besoknya?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Iya, pas Jumatan selesai,” jawab Sugiyatno.
“Mereka sempat pulang?” tanya Hakim Rianto.
“Menginap bareng,” ucap Sugiyatno.
“Seharian di situ?” tambah Rianto.
Baca Juga: Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
“Iya,” sahut Sugiyatno.
“Semua di situ?” lanjut Rianto.
“Iya,” kata Sugiyatno lagi.
“Nggak ada yang keluar?” tegas Rianto.
“Iya,” balas Sugiyatno.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di lantai dua rumah dinas tersebut di mana terdapat kamar dan ruang kerja SYL.
Meski begitu, Sugiyatno mengaku tak ingat persis jumlah uang yang diamankan tim penyidik KPK dari rumah dinas SYL. Namun, dia memastikan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Tahu ada uang yang dibawa?” kata Rianto.
“Dimasukin koper,” ujar Sugiyatno.
“Jumlahnya?” tanya Rianto.
“Lupa, yang mulia,” jawab Sugiyatno.
“Miliaran atau jutaan?” cacar Rianto.
“Miliaran,” balas Sugiyatno.
“Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?” ucap Rianto.
“Di kamar pribadi Bapak,” timpal Sugiyatno.
Selain uang dalam jumlah miliaran, Sugiyatno juga menyebut tim penyidik KPK mengamankan 12 senjata dan tas perempuan dari kamar SYL.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
-
Gaya Sosialita Ibu Nayunda Nabila: Liburan ke Luar Negeri hingga Pamer Tas Mahal
-
Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini
-
Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
-
Deretan 8 Pengakuan Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Dangdut Dapat Kue, Cincin, hingga Bunga dari SYL
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS