Suara.com - Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra Sugiyatno mengungkapkan kronologi penggeledahan rumah dinas terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sugiyatno mengaku mendatangi rumah dinas SYL pukul 13.00 WIB pada Kamis (28/9/2023). Dia menyebut penggeledahan dilakukan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tiga orang anggota kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan itu berlangsung hingga siang pada keesokan harinya, Jumat (29/9/2023) selepas waktu salat Jumat.
“Sampai besoknya?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Iya, pas Jumatan selesai,” jawab Sugiyatno.
“Mereka sempat pulang?” tanya Hakim Rianto.
“Menginap bareng,” ucap Sugiyatno.
“Seharian di situ?” tambah Rianto.
Baca Juga: Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
“Iya,” sahut Sugiyatno.
“Semua di situ?” lanjut Rianto.
“Iya,” kata Sugiyatno lagi.
“Nggak ada yang keluar?” tegas Rianto.
“Iya,” balas Sugiyatno.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di lantai dua rumah dinas tersebut di mana terdapat kamar dan ruang kerja SYL.
Meski begitu, Sugiyatno mengaku tak ingat persis jumlah uang yang diamankan tim penyidik KPK dari rumah dinas SYL. Namun, dia memastikan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Tahu ada uang yang dibawa?” kata Rianto.
“Dimasukin koper,” ujar Sugiyatno.
“Jumlahnya?” tanya Rianto.
“Lupa, yang mulia,” jawab Sugiyatno.
“Miliaran atau jutaan?” cacar Rianto.
“Miliaran,” balas Sugiyatno.
“Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?” ucap Rianto.
“Di kamar pribadi Bapak,” timpal Sugiyatno.
Selain uang dalam jumlah miliaran, Sugiyatno juga menyebut tim penyidik KPK mengamankan 12 senjata dan tas perempuan dari kamar SYL.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
-
Gaya Sosialita Ibu Nayunda Nabila: Liburan ke Luar Negeri hingga Pamer Tas Mahal
-
Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini
-
Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
-
Deretan 8 Pengakuan Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Dangdut Dapat Kue, Cincin, hingga Bunga dari SYL
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres