Suara.com - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengungkapkan adanya permintaan dana sharing nonbudgeter untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dia mengaku harus mengakali cara agar memenuhi kebutuhan SYL dengan melakukan pemotongan hak pegawai yang harusnya melakukan perjalanan dinas. Pemotongan itu pun kemudian dimasukkan ke dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Jadi intinya setiap ada kegiatan di badan SDM itu kan pasti ada perjalanannya, nah perjalanannya itu dipotong 10-50 persen," kata Dedi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024.)
"Yang SPJ itu ya?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Iya," jawab Dedi.
"Umpama perjalanan dinas dilaporkan 10 orang perjalanan dinas seperti itu, jadi fiktif?," ucap Rianto.
"Kegiatannya ada, cuman itu perjalanannya jadi haknya temen-temen itu dikurangi," ujar Dedi.
Dedi menyebut hasil pemotongan dana perjalan dinas di BPPSDMP Kementan dikumpulkan dan diserahkan kepada bagian Biro Umum Kementan. Lalu setelahnya diberikan berupa kwitansi.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
Dia juga mengaku tidak mengetahui uang hasil patungan tersebut bakal digunakan untuk apa. Namun, yang dia tahu dana itu bakal digunakan untuk operasional di luar negeri.
Bahkan, Dedi mengungkapkan permintaan itu juga sudah berlangsung berkali-kali.
"Jadi permohonan itu, sharing itu berulang-ulang?" tanya Rianto.
"Berulang-ulang," jawab Dedi.
"Lebih dari sekali ya?" kata Rianto.
"Lebih," balas Dedi.
"Sejak beliau menjadi menteri, 2020, 2021, 2022, 2023. ada terus itu?" tambah Rianto
"Ada," Dedi membenarkan.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
-
Begini Momen Penyidik KPK Geledah Rumdis SYL, Angkut Duit Miliar Dan 12 Pucuk Senjata
-
Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
-
Gaya Sosialita Ibu Nayunda Nabila: Liburan ke Luar Negeri hingga Pamer Tas Mahal
-
Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?