Suara.com - Pengacara Febri Diansyah mengaku sempat dicekal ke luar negeri saat menjadi pengacara para tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Febri Diansyah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Febri mengaku mendapat surat kuasa pada 5 Oktober 2023. Kemudian, SYL mencabut surat kuasa tersebut pada pertengahan November 2024.
Namun, sebelum berhenti menjadi pengacara SYL dan tersangka lainnya, Febri menyampaikan kepada kliennya itu bahwa dirinya dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK.
“Kenapa Saudara dicekal, apakah ada hubungannya dengan kasus ini?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Saya tidak tahu yang mulia. Surat yang kami terima untuk pencegahan ke luar negeri tersebut itu normatif saja dan penjelasan yang kami baca di media itu juga dalam hal suatu saat dibutuhkan permintaan keterangan itu bisa dipanggil atau tidak sedang berada di luar negeri,” tutur Febri.
“Perlu juga saya sampaikan yang mulia, selama sekitar enam bulan tersebut tidak ada panggilan kepada kami sampai dengan ke cegahan berakhir sekitar bulan lalu ya, tapi kami menghormati itu kalaupun kami dipanggil, kami datang,” tambah dia.
Lebih lanjut, Febri mengaku pemberitahuan pencekalan ke luar negeri itu hanya dilakukan satu kali oleh pihak KPK sampai masa pencekalan selesai pada bulan lalu. Setelahnya, Febri mengatakan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPK.
“Sekarang saudara sedang dalam posisi dicekal keluar negeri?” tanya Rianto
Baca Juga: Kepala RT Rumdis SYL Ungkap Fakta, Istri SYL Dapat Uang Operasional Rp 30 Juta/Bulan
“Saya belum cek lagi ke imigrasi apakah ada surat pencegahan ke luar negeri yang kami terima,” tandas Febri.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kepala RT Rumdis SYL Ungkap Fakta, Istri SYL Dapat Uang Operasional Rp 30 Juta/Bulan
-
Saksi Akui Sunat Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Demi Setoran Ke SYL
-
Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
-
Begini Momen Penyidik KPK Geledah Rumdis SYL, Angkut Duit Miliar Dan 12 Pucuk Senjata
-
Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?