Suara.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil.
Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus menangkap orang tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (3/6/2024).
Ade memaparkan, kasus itu bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Pemilik akun itu menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," paparnya.
Kemudian pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut, foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Ade Safri menambahkan, tersangka kemudian mengikuti perintah dari akun Icha Shakila membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan dijanjikan uang Rp 15 juta.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila. Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan," ungkap dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. Serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.
Dalam aksus itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
-
Bakal Dipanggil Polisi Terkait Wawancara Di Televisi, Hasto PDIP Heran: Padahal Jalankan Fungsi Partai
-
Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Hasto PDIP Kaget Koar-koar Kecurangan Pemilu Malah Berujung ke Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan