Suara.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil.
Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus menangkap orang tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (3/6/2024).
Ade memaparkan, kasus itu bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Pemilik akun itu menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," paparnya.
Kemudian pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut, foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Ade Safri menambahkan, tersangka kemudian mengikuti perintah dari akun Icha Shakila membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan dijanjikan uang Rp 15 juta.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila. Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan," ungkap dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. Serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.
Dalam aksus itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
-
Bakal Dipanggil Polisi Terkait Wawancara Di Televisi, Hasto PDIP Heran: Padahal Jalankan Fungsi Partai
-
Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Hasto PDIP Kaget Koar-koar Kecurangan Pemilu Malah Berujung ke Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram