Suara.com - Sekretatis Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai jika adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja itu merupakan gaya penindasan baru.
Awalnya, Hasto menyampaikan, jika Tapera ini dalam Undang-Undang tidak bersifat wajib.
"Nah terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itukan UU mengatakan tidak wajib," kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/5/2024).
Menurutnya, ketika Tapera diwajibkan terhadap rakyat, maka hal itu disebutnya sebagai penindasan gaya baru yang dilakukan oleh pemerintah.
"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," ungkapnya.
"Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan," sambungnya.
Tapera Tuai Pro-Kontra
Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3 persen yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Menanggapi hal ini Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta tak ingin berkomentar terkait polemik ini, dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada BP Tapera.
"Tolong komunikasi langsung dengan BP Tapera ya," kata Arif saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/5/2024).
Berita Terkait
-
Chico Hakim Sebut Pemanggilan Sekjen PDIP Besok Pembungkaman Suara Kritis Usai Bongkar Kecurangan Pemilu
-
Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
-
Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Hasto PDIP Kaget Koar-koar Kecurangan Pemilu Malah Berujung ke Polisi
-
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan