Peristiwa video asusila ibu dan anak itu dibuat R di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang, pada Juli 2023 lalu. Namun video porno tersebut baru beredar di sosial media pada Minggu (2/6/2024).
R nekat mengajak anaknya sebagai lawan main dalam video asusila karena diimingi-imingi uang Rp15 juta dari pemilik akun FB Icha Shakila.
Awalnya, R berkenalan dengan pemilik akun itu pada 28 Juli 2023 silam dan dijanjikan pekerjaan. Namun, syarat untuk mendapatkan pekerjaan itu, R diminta pemilik akun Icha Shakila untuk mengirim foto bugil.
Dengan alasan ekonomi, R akhirnya menuruti kemauan pemilik akun FB itu.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade Ary, Senin.
Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.
Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.
Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp15 juta kepada R, jika ingin membuat video cabul.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.
Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.
Resmi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Jadi Objek Syahwat Ibu Muda Kasus Video Asusila, Polisi Gandeng KPAI dan P2TP2A Demi Pulihkan Mental Sang Anak
-
Dilecehkan Mamanya, Begini Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Video Asusila di Tangerang usai Ortunya Ditahan Polisi
-
Nasib Ibu Muda di Tangerang Pemeran Video Pelecehan Anak Berakhir di Bui: Nyari Duit Cara Instan tapi Dikibuli
-
Usut Kasus Anak Laki-laki Dilecehkan Diduga Mamanya, Polisi: Kalau Ketemu Saya Kabari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara