Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bisa trasparan ke depannya mengenai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal itu dianggap penting agar investor tertarik berinvestasi di IKN.
Hal itu disampaikan oleh Puan usai ditanya awak media menanggapi pernyataan Politisi PDIP Deddy Sitorus yang menyebut Kepala Otorita IKN mundur karena tak mencapai target yang ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Ya DPR berharap agar apa yang disampaikan oleh pemerintah ini bisa transparan, sehingga investor nantinya tidak kemudian semakin tidak tertarik untuk datang ke IKN," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2024).
Selain itu, kata dia, dengan pemerintah transparan, maka pelaksanaan IKN bisa mencapai target yang diinginkan.
"Pelaksanaan IKN itu bisa berjalan sesuai dengan target-target dari pemerintah," ungkapnya.
Di sisi lain, Puan juga meminta agar pemerintah transparan menjelaskan mengapa Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN memilih mengundurkan diri.
"DPR mengharapkan agar pemerintah bisa menjelaskan kenapa ketua dan wakil kepala otorita IKN itu mundur, kemudian semoga mundurnya ketua dan wakil ketua otorita IKN itu tidak menghambat, apa yang akan terjadi di kemudian hari terkait pelaksanaan IKN ke depan," pungkasnya.
Dimundurkan
Sebelumnya Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus, menganggap Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) itu bukan karena mengundurkan diri tapi terpaksa dimundurkan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka tak memenuhi target.
Baca Juga: Resmi! Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Ravens Disetujui DPR RI
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi "dimundurkan", karena tidak mampu memenuhi target yg diberikan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Pertama, kata dia, hingga kekinian belum ada satu investorpun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi.
"Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," ungkapnya.
Kemudian yang ke dua, menurutnya, adanya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik IKN. Hal itu terjadi karena kementerian terkait tak memberikan dukungan.
Lalu ke tiga, menurutnya, target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang atau Bandung Bondowoso.
"Keempat, terlalu banyak larangan ini itu yang membuat pekerjaan konstruksi lambat. Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri