Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bisa trasparan ke depannya mengenai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal itu dianggap penting agar investor tertarik berinvestasi di IKN.
Hal itu disampaikan oleh Puan usai ditanya awak media menanggapi pernyataan Politisi PDIP Deddy Sitorus yang menyebut Kepala Otorita IKN mundur karena tak mencapai target yang ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Ya DPR berharap agar apa yang disampaikan oleh pemerintah ini bisa transparan, sehingga investor nantinya tidak kemudian semakin tidak tertarik untuk datang ke IKN," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2024).
Selain itu, kata dia, dengan pemerintah transparan, maka pelaksanaan IKN bisa mencapai target yang diinginkan.
"Pelaksanaan IKN itu bisa berjalan sesuai dengan target-target dari pemerintah," ungkapnya.
Di sisi lain, Puan juga meminta agar pemerintah transparan menjelaskan mengapa Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN memilih mengundurkan diri.
"DPR mengharapkan agar pemerintah bisa menjelaskan kenapa ketua dan wakil kepala otorita IKN itu mundur, kemudian semoga mundurnya ketua dan wakil ketua otorita IKN itu tidak menghambat, apa yang akan terjadi di kemudian hari terkait pelaksanaan IKN ke depan," pungkasnya.
Dimundurkan
Sebelumnya Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus, menganggap Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) itu bukan karena mengundurkan diri tapi terpaksa dimundurkan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka tak memenuhi target.
Baca Juga: Resmi! Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Ravens Disetujui DPR RI
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi "dimundurkan", karena tidak mampu memenuhi target yg diberikan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Pertama, kata dia, hingga kekinian belum ada satu investorpun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi.
"Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," ungkapnya.
Kemudian yang ke dua, menurutnya, adanya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik IKN. Hal itu terjadi karena kementerian terkait tak memberikan dukungan.
Lalu ke tiga, menurutnya, target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang atau Bandung Bondowoso.
"Keempat, terlalu banyak larangan ini itu yang membuat pekerjaan konstruksi lambat. Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL